Jumat,  22 November 2024

Banyak Lab Belum Kantongi Izin

Omicron Meledak, Bos PCR Banjir Duit, Ini Jeritan Pengusaha

NS/RN
Omicron Meledak, Bos PCR Banjir Duit, Ini Jeritan Pengusaha
Ilustrasi

RN - Omicron terus merangkak naik. Di Jabodetabek, jumlah pasien varian baru Corona itu hampir setiap harinya ada sekitar 2.000 kasus tambahan. 

Walau, Omicron memiliki gejala ringan tapi banyak warga parno. Alhasil, warga berbondong-bondong melakukan tes swab PCR dan antigen ke lab. 

Dari pantauan wartawan, beberapa lab, klinik dan rumah sakit penyedia swab mulai dipenuhi warga. "Saya mau cek PCR, karena ada gejala batuk dan nyeri tenggorokan," tegas Syarief warga Cengkareng, Jakbar, Jumat (4/2). 

BERITA TERKAIT :
Artis Tajir, Bisnis Prilly Latuconsina Dari Klub Bola Hingga Toko Roti 
Syarat TOEFL Digugat, Dituding Sebagai Bisnis Terselubung

Niza juga melakukan hal sama. Warga Depok, Jakbar ini keliling kawasan Sawangan, Depok, Jakbar untuk melakukan tes antigen. "Saya keliling untuk cari harga murah," tegas emak-emak dua anak ini. 

Dokter Spesialis Penyakit paru dari RSUP Persahabatan Erlina Burhan menyebutkan gejala yang paling banyak dialami oleh pasien Omicron adalah nyeri dan gatal pada tenggorokan. 63 persen pasien Omicron memiliki gejala batuk kering dan 54 persen nyeri tenggorokan. 

"Jadi sekitar 70 kali lebih banyak terjadi replikasi di saluran napas makanya gejala yang khas itu nyeri tenggorokan, gatal di tenggorokan, batuk dan hidung tersumbat, jarang sekali yang sesak napas," ujar Erlina dalam webinar dikutip pada Jumat (4/2/2022).

Selain batuk kering, nyeri tenggorokan, dan mudah lesu, gejala umum yang dapat dijumpai pada varian Omicron adalah pilek atau hidung tersumbat (27 persen), sakit kepala (36 persen), demam (18 persen), dan nyeri perut (5 persen). Sedangkan pasien yang tidak bergejala sekitar 35 persen. Gejala umum ini dikatakan cukup ringan sehingga banyak yang mengabaikan dan cenderung menganggapnya sebagai flu biasa.

Erlina mengimbau kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika sudah menemukan beberapa gejala di atas agar teridentifikasi positif Covid-19 atau tidak. 

Lab penyedia tes corona ternyata banyak tidak berizin. Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI) DKI Jakarta Ampi Retnowardani buka suara soal viral seorang wanita menerima hasil positif COVID-19 padahal belum melakukan tes swab PCR maupun antigen.

ILKI sebenarnya rutin memberikan pembinaan pada seluruh laboratorium untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan kriteria Good Laboratory Practice (GLP).

"Dengan menerapkan GLP secara konsisten, kesalahan dapat dihindari atau diminimalkan," terangnya, Jumat (4/2/2022).

Ampi mengakui banyak laboratorium baru yang belakangan muncul, belum terdaftar sebagai anggota ILKI.

"Kami mengimbau lab tersebut bergabung supaya bersama-sama bisa saling belajar untuk memberikan layanan pemeriksaan laboratorium profesional dan bermutu," sambung Ampi.

Jeritan Pengusaha 

Seorang pengusaha swab PCR dan antigen yang namanya enggan disebutkan mengaku, sejak omicron meledak omzetnya naik. "Alhamdulillah mas naik, ini kita mau buka cabang lagi," ungkapnya. 

Dia berharap pemerintah tidak asal menurunkan harga. "Kalaupun turun harus dikoordinasikan ke pihak lab, biar kami bisa antisipasi," ungkapnya lagi. 

Seperti diberitakan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan batas tarif tertinggi RT-PCR atau PCR test Rp 275.000 untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Sementara untuk luar Jawa-Bali ialah Rp 300.000. Penetapan harga terbaru PCR test tersebut menyusul arahan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya meminta adanya penurunan harga PCR test menjadi Rp 300.000, dengan masa berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan, hasil pemeriksaan dengan harga tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi 1x24 jam dari pengambilan sample swab RT-PCR. 

"Hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tertinggi pemeriksaan PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," jelas Kadir dalam Konferensi Pers Kementerian Kesehatan. 

Penetapan batas atas harga RT-PCR tersebut mulai berlaku hari ini, sejalan dengan dikeluarkannya surat edaran terkait batas tarif tertinggi RT-PCR. 

Dengan penetapan tersebut, Kadir menegaskan kepada semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah dapat mematuhi batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR tersebut. 

Pengawasan dan pembinaan rumah sakit dan laboratorium yang melakukan pemeriksaan PCR mengenai pelaksanaan batas tarif tertinggi dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 

Apabila ditemukan rumah sakit atau laboratorium yang tidak melaksanakan aturan tersebut, Kadir menyebut akan dilakukan teguran secara lisan, tertulis hingga sanksi penutupan fasilitas kesehatan. "Sehingga dengan demikian teguran secara lisan, teguran secara tertulis sampai kepada sanksi misalnya penutupan laboratorium itu bisa dilakukan oleh dinas kesehatan kabupaten dan kota," imbuhnya.