Jumat,  22 November 2024

Arteri Dahlan Lolos dari Jerat Hukum, Wah Bakal Banyak nih Penistaaan Terhadap Suku Bangsa!

Al
 Arteri Dahlan Lolos dari Jerat Hukum, Wah Bakal Banyak nih Penistaaan Terhadap Suku Bangsa!
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan. Foto: JPNN

RN -  Anggota Komisi III DPR RI, Arteri Dahlan, dinyatakan lolos dari jeratan hukum terkait ‘’Bahasa Sunda’’.

Politis PDIP itu memiliki imunitas saat menyampaikan pendapat dalam sidang.

"Berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang diatur dalam Pasal 224 UU RI Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlandapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi ahli hukum ITE tidak ditemukan pelanggaran UU ITE karena penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI pada saat rapat kerja dengan Jaksa Agung bukan ditransmisikan oleh Arteria Dahlan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat buntut pernyataannya yang meminta jaksa agung mencopot seorang kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara bahasa Sunda.

"Kami sengaja melapor, pada intinya adalah pelanggaran konstitusi, ada pasal 32 ayat 2 (UUD 1945) yang harus memelihara bahasa daerah, bukannya melarang bahasa daerah," ujar Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda, Ari Husein.