Minggu,  28 April 2024

Soal SEA Games 1997

Gugat Mantan Menteri, Putra Soeharto (Bambang Tri) Ogah Jadi Bemper Sendiri

NS/RN
Gugat Mantan Menteri, Putra Soeharto (Bambang Tri) Ogah Jadi Bemper Sendiri

RN - Putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo ogah menanggung dosa sendiri. Bambang menggugat sejumlah nama terkait utang pelaksanaan SEA Games 1997 sebesar Rp 68 miliar. 

Salah satu yang digugat adalah mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (7/2/2022). 

Bambang Trihatmodjo menggugat 5 nama yakni Bambang Riyadi Soegomo, Enggartiasto Lukita, Oey Se Khay, Hendro Santoso Gondokusumo dan Made Oka Masagung

BERITA TERKAIT :
Kabar Buruk Dari Sri Mulyani, Semoga Ekonomi Di Era Prabowo Gak Apes
Siapa Bilang Sri Mulyani Cemen, Menkeu Siap Hadir Di MK...

Inilah materi gugatan: 

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa dan mengadili Perkara ini;
3. Menghukum para Tergugat untuk memberikan laporan dan pernyataan rinci secara resmi/tertulis sehubungan pelaksanaan kerja Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta, khususnya laporan pelaksanaan kegiatan kepada pihak - pihak terkait yang telah dilaksanakan dan laporan keuangan kepada Penggugat, selambat - lambatnya 30(tiga puluh) Hari setelah gugatan ini berkekuatan hukum tetap;
4. Menghukum para Tergugat untuk melakukan penyesuaian UU Perseroan Terbatas terhadap PT Tata Insani Mukti (PT TIM), melaksanakan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dalam hal penyelesaian secara administratif formal dan pertanggungjawaban perseroan khususnya terhadap hal - hal yang berhubungan dengan pelaksanaan kedudukan PT Tata Insani Mukti (PT.TIM) sebagai pelaksana Konsorsium Swasta Mitra Penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta selambat - lambatnya 120 hari (seratus dua puluh hari) sejak gugatan ini berkekuatan hukum tetap;

5. Menghukum para Tergugat mempertanggungjawabkan secara langsung dan mengembalikan kepada Penggugat nilai selisih penggunaan dana yang melebihi kesanggupan konsorsium swasta sebesar Rp 51.622.722.919.

6. Menghukum para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat atas kerugian immaterial yang di derita Penggugat, berupa harapan bunga atas selisih penggunaan uang sebesar Rp 51.622.722.919 jika di kalikan dengan harapan keuntungan atas bunga yang dapat di peroleh jika diasumsikan nilai bunga 6% per tahun sejak tahun 1999 adalah sebagai berikut,Rp.51.622.722.919 X6% X 22tahun = yaitu sebesar Rp.68.141.994.253.

7. Menyatakan dan Menetapkan seluruh harta milik Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI, baik yang bergerak, maupun yang tidak bergerak, yang telah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan secara umum untuk memenuhi kewajiban pengembalian seluruh kerugian yang di derita oleh Penggugat;

8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;

Kasus ini bermula saat SEA Games di Jakarta pada 1997. Bambang saat itu menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.

Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.

Setelah hajatan SEA Games selesai dan Soeharto tumbang, Bambang diminta mengembalikan dana tersebut ke negara ditambah bunga 5 persen per tahun. Tagihan membengkak menjadi Rp 50 miliar. Awalnya, Sri Mulyani mencekal Bambang Trihatmodjo ke luar negeri. Bambang Trihatmodjo tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta dan kalah.

Pada pengujung 2019, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menagih Bambang untuk melunasi utang itu.

"Bahwa adanya peristiwa yang dialami oleh Penggugat sejak 2017 hingga saat ini secara pribadi terkesan subjektif, tendensius terhadap pribadi Penggugat yang bersifat diskriminatif kepada Penggugat, terlanggar hak-hak asasinya sebagai warga negara Indonesia yang bebas dan bertanggung jawab, negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan," tutur Bambang Trihatmodjo dalam berkas gugatan.

Lalu Bambang Trihatmodjo menggugat PT Tata Insani Mukti ke PN Jaksel dengan hasil perdamaian.

Bambang Trihatmodjo kemudian menggugat Sri Mulyani ke PTUN Jakarta berkali-kali tapi tidak pernah membuahkan hasil.

"Dalam eksepsi. Menolak eksepsi tergugat. Dalam pokok perkara. Menolak gugatan Penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada akhir Januari 2022.

Putusan itu diketok pada Kamis (27/1). Duduk sebagai ketua majelis Merna Cinthia dengan anggota Bambang Soebiyantoro dan Budiman Rodding. Dalam gugatan kali ini, Bambang Trihatmodjo menggugat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta, Kementerian Keuangan RI.