Rabu,  24 April 2024

Pengguna Narkotika Simpan Senjata Ilegal di Bali Digelandang ke Hotel Prodeo

Al
 Pengguna Narkotika Simpan Senjata Ilegal di Bali Digelandang ke Hotel Prodeo
Pengguna narkoba dan memiliki senjata api ilegal ditangkap Polres Badung, Bali. Foto: Antara

RN -  Seorang pemuda, IKNP (27) ditahan lantaran mengonsumsi narkotika jenis sabu dan menyimpan pistol secara ilegal dengan 74 peluru.

“Kami masih mendalami, darimana mendapatkan pistol ilegal itu. Ditemukan juga pin BNN dalam kotak bersama pistol apa,’’ kata Kapolres Badung, AKBP Leo Defretes, di Badung, Bali, Senin (14/2/2/2022).

Ia mengatakan dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.
 
Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online.
 
"Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.
 
Tidak hanya temuan pistol rakitan, pelaku yang juga lulusan sarjana hukum ini sering menggunakan narkotika jenis sabu.

BERITA TERKAIT :
Senjata Ilegal Beredar Di DKI Dan Aksi Koboi Mampang Yang Viral,,,
Tilang Uji Emisi, Polisi: Tunggu Kesadaran dan Kepatuhan Warga

Dari laporan yang diterima, penyidik langsung menangkap dan mendatangi tempat tinggal tersangka di Jalan Segara Madu Gg. Dukuh XI No. 2, Br. Anyar Gede, Desa. Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 pukul 11.30 Wita.
 
Dari hasil penggeledahan ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto, satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat hisap sabu (bong) ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
 
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
 
Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.