Selasa,  30 April 2024

Dear Warga Jakarta, Waspada Modus Petugas Vaksinasi Gasak Harta Benda

Al
Dear Warga Jakarta, Waspada Modus Petugas Vaksinasi Gasak Harta Benda
Para tersangka modus sebagai petugas vaksinasi ditangkap Polres Kuningan, Jawa Barat. Foto: Antara

RN - Modus kejahatan yang dilancarkan pelaku kriminal berbagai macam. Modus terbaru, yakni berpura-pura sebagai vaksinasi dan menggasak semua harta benda milik korbannya.

Seperti yang terjadi di Kuningan, Jawa Barat. Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menangkap lima pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi, dan dari lima orang itu empat di antaranya adalah ibu rumah tangga.

"Para pelaku ini berpura-pura sebagai petugas vaksinasi dari Dinas Kesehatan," kata Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, di Kuningan, Selasa (15/2/2022).

BERITA TERKAIT :
5 Kali Ditangkap Gegara Narkoba, Rio Reifan Kok Ga Kapok Ya?
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 

Menurutnya lima pelaku pencuri yang berpura-pura sebagai petugas vaksinasi berinisial KP (44), IL (37), AGY (30), dan WM (43), keempat pelaku itu merupakan seorang ibu-ibu. Sementara satu orang lainnya berinisial GRB (23) seorang laki-laki.

Pada saat beraksi mereka berpura-pura sebagai petugas vaksinasi, dan menanyakan kepada korbannya apakah sudah divaksin atau belum.

Kemudian lanjut Dhany, dua tersangka berpura-pura memeriksa korban, sementara dua lainnya masuk ke kamar korban dan mengambil beberapa barang berharga.

"Yang dicuri ada emas dan uang tunai, total kerugian mencapai Rp41 juta," tuturnya.

Sementara seorang lainnya bertugas sebagai sopir dan berada di dalam mobil untuk menunggu para pelaku beraksi.

Dari tangan para tersangka kata Dheny, pihaknya menyita barang bukti satu unit kendaraan mobil, empat pack alat detox, satu alat refleksi, dua alat terapi, dan uang tunai hasil kejahatan Rp14,7 juta.

Selain itu ada juga satu gelang emas seberat 10 gram dan dua cincin emas seberat 10 gram. Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujun tahun.