RN -Sosok Hartono M Fadli bos limbah di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan publik, pasalnya orang yang terkenal kaya raya dari usah limbah industri tersebut di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.
Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021, dengan nama pelapor Budiyanto S.Pi. Hartono diketahui memiliki empat Kartu Tanda Penduduk, tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik.
Pria yang dikenal sebagai bos limbah terbesar di Kabupaten Bekasi ini kabarnya memiliki Pondok Pesantren Modern di Purwakarta bernama Minhajul Haq.
BERITA TERKAIT :Pesantren Tak Berizin Di Bekasi, Ayah-Anak Cabuli Santriwati
PKS Bermanuver, Sepertinya Gak Sabar Agar Heru Budi Lengser Dari Gubernur Jakarta
Dugaan tindak pidana ini kabarnya sedang di proses pihak Polda Metro Jaya, menurut pengacara Budiyanto, Muhamad Ikbal, dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik merupakan kejahatan yang perlu ditindak pihak kepolisian.
Pasalnya, tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik biasanya digunakan untuk tindakan penipuan atau paling tidak dilakukan oleh para teroris.