Sabtu,  27 April 2024

Pengamat Energi: DPR Jangan Kelamaan Panggil Tan Paulin 

NS/RN
Pengamat Energi: DPR Jangan Kelamaan Panggil Tan Paulin 
Komisi VII DPR saat rapat soal batu bara dan disebutnya Ratu Batubara.

RN - Pengamat energi, Mamit Setiawan meminta kepada DPR agar tidak kelamaan mengusut tuntas soal dugaan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. 

Semua pihak kata Setiawan harus dipanggil. Direktur Eksekutif Energy Watch ini juga menilai tepat rencana komisi VII DPR RI untuk memanggil Tan Paulin. Sebab kata dia, hingga saat ini, belum ada pihak yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian. 

“Lebih baik dia (Tan Paulin) dipanggil dulu oleh DPR, ditanyakan posisinya dan apa pekerjaan dia sebenarnya,” kata Mamit kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (26/2). 

BERITA TERKAIT :
Polisi Tewas Di Rumah Bos Batubara, Istri Gak Percaya Suami Bunuh Diri 
Hermanto Berani Bantah Ketua DPRD DKI, Gak Bahaya Ta?

Pemanggilan oleh komisi VII DPR ini, sekaligus bisa dimanfaatkan untuk membuktikan soal tudingan dan isu atau dugaan kalau Tan Paulin keseret batu bara.

“Apakah pemilik tambang atau sebatas trader. Jika memang mempunyai indikasi merugikan negara maka seharusnya bisa dilaporkan ke Polisi untuk ditindaklanjuti,” pungkas Setiawan. 

Sebelumnya, anggota komisi VII DPR RI Yulian Gunhar meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut dugaan praktik penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukan oleh Tan Paulin.

Disisi lain, politisi PDI Perjuangan itu menyatakan bahwa untuk membuat terang benderang,Komisi VII DPR RI berencana bakal memanggil Tan Paulin guna mengklarifikasi.

"Panja Ilegal Mining Komisi VII akan segera memanggil sosok Tan Paulin ini untuk didengar keterangannya," katanya.

Nama Tan Paulin sempat membuat panas jalannya Rapat kerja Komisi VII DPR dan Menteri ESDM, Kamis 14 januari 2022. Dalam Raker itu, diungkap adanya dugaan penjualan batu bara. 

Namun kuasa hukum Tan Paulin, Hadi Prabowo menegaskan bahwa kliennya tidak menjalankan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. Tan Paulin, kata Hadi, merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang pemegang IUP-OP resmi.

Selain itu, batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verifikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di Laporan Hasil Verifikasi (LHV) dari surveroy yang ditunjuk.

“Kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," ujarnya.