RN - Terminal Kalideres Jakarta Barat melakukan sosialisasi pelonggaran aturan perjalanan bagi penumpang menggunakan angkutan bus AKAP berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI No 23 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
"Jadi bagi calon penumpang di Terminal Kalideres tidak perlu lagi menunjukkan surat hasil PCR atau Rapid tes. Dengan catatan sudah di vaksin dosis kedua dan memiliki aplikasi pedulilindungi kemudian melakukan barcode di aplikasi yang sudah disiapkan oleh petugas di terminal,"ujar Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain di lokasi, Rabu(9/03/2022).
Namun kata Revi, pemberlakuan surat tes PCR dan Rapid tes tetap berlaku bagi penumpang yang baru divaksin dosis pertama.
BERITA TERKAIT :Pastikan Anak-anak Sudah Terimunisasi, Petugas Puskes se- Penjaringan Sweeping Polio
Jelang Nataru 2023/2024, Terminal Kalideres Siapkan Posko Layanan Terpadu
"Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah dan baru vaksin pertama maupun yang memiliki penyakit Komorbid (penyakit khusus). Maka wajib disertakan surat hasil tes negatif PCR kurun waktu 3x24 jam. Sedangkan rapid tes 1x24 jam sebelum keberangkatan,"ucapnya.