RN - Asyik buang sampah dan puntung rokok sembarangan di dalam Terminal Kalideres, Jakarta Barat, seorang supir dan kondektur Bus AKAP diciduk oleh petugas gabungan yang terdiri dari petugas Dishub terminal, kecamatan, Sudin Lingkungan Hidup, aparat Polres serta Pospol terminal, Jumat(10/11/2023).
Dijelaskan Kepala Terminal Kalideres, Revi Zulkarnain, terciduknya seorang supir dan kondektur merupakan kegiatan tiga tim gabungan yang disebar dalam operasi penindakan pembuangan sampah sembarangan yang tertera dalam Perda No 3 tahun 2013 pasal 130.
"Kita menggelar operasi penindakan didalam tempat pelayanan terutama di terminal. Kebetulan kita pergoki supir dan kondektur buang sampah dan puntung rokok sembarangan. Langsung kita tindak,"ujar Revi.
BERITA TERKAIT :Bertahun-Tahun TPS Limo Depok Gak Beres Oleh Idris-Imam, Kini Pengelola Diseret Ke Bui Oleh KLH
Retribusi Sampah Rumah Tangga Mulai Dipungut Awal 2025, Dinas LH DKI Diminta Tingkatkan Pelayanan
Revi menjelaskan, keduanya dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
"Karena dalam perda tertuang maksimal denda uang sebesar Rp.500.000. Kita tindak sesuai aturan yang berlaku,"ungkapnya.
Usai membayar denda, si pelanggar dikasih imbauan agar tidak mengulangi hal serupa.
Bukan hanya itu saja tutur Revi, pihak Terminal Bus Kalideres juga menyebar spanduk disejumlah titik serta penyampaian melalui pengeras agar para calon penumpang maupun supir dan kondektur agar tidak membuang sampah sembarangan.