Jumat,  22 November 2024

Pelonggaran PDN, Walikota Jakbar: Nyok Kite Vaksin Biar Nyaman Beraktivitas dan Sehat

HW
Pelonggaran PDN, Walikota Jakbar: Nyok Kite Vaksin Biar Nyaman Beraktivitas dan Sehat
Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko saat memberikan arahan kepada jajarannya/dok

RN - Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko mengajak seluruh warga yang belum melakukan vaksin sama sekali untuk segera vaksin. Sebab, pemerintah telah melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PDN) hanya membarcode bukti vaksin dengan aplikasi pedulilindungi khusus penerima vaksin kedua dan ketiga (Booster).

"Nyok warga yang belum vaksin dan penerima dosis pertama untuk segera vaksin lagi.Karena, aturan pemerintah hanya memperbolehkan pengguna vaksin kedua dan ketiga bebas melakukan berpergian,"ucap Yani, Kamis(09/03/2022).

Bagi yang belum vaksin serta baru dosis pertama, maka diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Rapid tes sebelum keberangkatan.

BERITA TERKAIT :
Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK, Bakal Geber OTT Ke Koruptor
Curhatan Warga Penjaringan Soal Problematika Ijazah Tertahan Hingga Terancam Anak Tak Ikut Ujian

"Nah, mereka yang belum vaksin atau baru dosis pertama. Kalau mau melakukan perjalanan dalam negeri harus bawa bukti hasil tes PCR atau Rapid tes kurun waktu 3x24 jam (PCR) dan 1x24 jam (RT). Makanya, buruan dah kudu vaksin,"imbuh Walikota Jakarta Barat.

Berikut SE Terbaru dari Satgas Covid Nasional :

1). Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi *dosis kedua* atau vaksinasi *dosis ketiga* (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;

3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi
COVID-19; atau

4) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.