RN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan perintahkan Biro Hukum mencabut banding putusan PTUN soal Kali Mampang.
“Pencabutan upaya hukum banding ini berdasarkan arahan Gubernur DKI Jakarta,” ujar Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, di Balai Kota, Kamis (10/3).
Dijelaskannya, dicabutnya pengajuan banding tersebut setelah melihat bahwa, dalam putusannya, Majelis Hakim tidak menyatakan Pemprov DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
PAM Jaya Raih Penghargaan Mitra CSR Terbaik Pemprov DKI Jakarta
“Serta menolak 5 (lima) tuntutan dari 7 (tujuh) tuntutan Penggugat, termasuk menolak tuntutan ganti rugi dari para Penggugat,” kata Yayan.
Ditambahkannya, Majelis Hakim telah mempertimbangkan bahwa hanya 2 (dua) tuntutan yang dinilai belum dilakukan optimal oleh Pemprov DKI di Kali Mampang.
“Sesungguhnya itupun telah dilakukan oleh Pemprov DKI yang terus berupaya untuk menanggulangi permasalahan banjir di wilayah Kali Mampang,” terang Yayan.
Diketahui, Biro Hukum Setda Pemprov DKI Jakarta mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terhadap petitum (tuntutan) yang dilayangkan sejumlah warga mengenai penanganan banjir di Jakarta tahun 2021.