Jumat,  22 November 2024

Duh, Doni Salmananan Lagi Minta penangguhan 

NS/RN
Duh, Doni Salmananan Lagi Minta penangguhan 

RN - Doni Salman ternyata tidak kuat. Hal ini dibenarkan pengacara Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. 

Dia mengklaim telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Menanggapi hal itu, Polri menyebut belum menerima surat permohonan tersebut.

"Sampai sekarang belum ada. Sudah kita tanyakan ke penyidik belum ada," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli, Minggu (13/3/2022).

BERITA TERKAIT :
Kena Masalah, Akun Tiktok Herkos Voters Dilaporkan ke Polres Kota Bekasi
Akun Medsos Polda Banten Soal Posting Andra Soni–Dimyati, Bawaslu Kalau Cemen Mundur Aja?

Selain itu, Gatot mengatakan Polri telah memblokir sejumlah rekening milik crazy rich Bandung tersebut. Polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui isi rekening Doni yang telah diblokir.

"Ada beberapa rekening, yang jelas ada beberpa rekening yang sudah (diblokir). Masih nunggu koordinasi dengan PPATK, nanti kan hasil nilainya dari hasil koordinasi penyidik dan PPATK itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan ditahan oleh Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus platform Quotex. Pengacara Doni, Ikbar Firdaus, menyebut sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kliennya itu.

"Kalau untuk masalah penangguhan penahanan, kita sudah lakukan. Sudah kita ajukan tadi malam," kata Ikbar saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).

Dalam penangguhan ini, istri dari Doni jadi penjamin. Sang istri pun semalam menyusul ke Bareskrim Polri untuk menandatangani surat penangguhan penahanan.

"Ditandatangani istrinya, iya istrinya penangguh," tutur Ikbar.

Ikbar mengatakan pihaknya menaruh kepercayaan kepada kepolisian dalam penanganan kasus tersebut. Dia menyebut Doni Salmanan akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi secara intinya kita sangat percaya bahwa polisi, yang mana Direktorat Siber Bareskrim Polri, akan profesional dan objektif dalam menangani persoalan laporan terhadap klien. Maka kami akan mengikuti saja alurnya," ungkap Ikbar.