Kamis,  09 May 2024

Bayar Pekerjaan Fiktif

Aroma Korupsi Menyengat, Kejati Banten Sidik 2 Anak Perusahaan Pertamina

RN/CR
 Aroma Korupsi Menyengat, Kejati Banten Sidik 2 Anak Perusahaan Pertamina
-Net

RN - Aroma korupsi tercium menyengat di tubuh Badan Perusahaan Milik Negara (BUMN) PT Pertamina Persero.

Dua anak perusahaan plat merah tersebut yakni PT. Indopelita Aircraft Services dan PT. Pelita Air Service diduga telah menerbitkan dan membayar pekerjaan fiktif. Kedua perusahaan berkantor di Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Duit diduga mengalir dari PT. Indopelita Aircraft Service pada Kilang Pertamina Balongan tahun 2021.

BERITA TERKAIT :
Wow. Terungkap Harga WTP BPK untuk Kementan Tembus Rp12 Miliar
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kini Tidur Dibui, Doa ASN Yang Kena Potek Dijabah Allah

Pihak Kejati Banten mengaku telah melakukan penyelidikan terhadap 11 orang saksi dari pihak PT IAS, PT KPI dan rekanan penyedia PT EVTECH serta mengumpulkan 69 dokumen bukti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan Juli tahun 2021 PT Indopelita Aircraf Services yang merupakan anak perusahaan PT Pelita Air Services menerbitkan 3 kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) kepada rekanan PT Everest dan PT Aruna Karya.

“Seolah-olah kontrak tersebut benar adanya untuk mengadakan pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Sofware AMIS untuk memenuhi pekerjaan pada PT Pertamina Balongan, namun kenyataanya 3 kontrak tersebut tidak pernah ada,” kata Leo dihadapan wartawan dikutip, Senin (21/3/2022).

Terhadap SPK tersebut pihak PT IAS kemudian membayar pekerjaan paket 3D Pack dan Aplikasi/Sofware AMIS.

“Sehingga diduga telah terjadi tindak pidana korupsi melanggar Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Nomor A5-001/I00100/2019-S9 (Pertamina Procurement Excellence Center Direktorat Manajemen Aset),” bebernya.

Mendapati rangkaian peristiwa tersebut Kejaksaan Tinggi Banten meningkatkan status penanganan dari penyelidikan menjadi penyidikan dengan Surat Perintak Penyidikan Nomor: PRINT-232/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022. Kerugian negara dalam perkara tersebut masih dalam perhitungan.

“Jumlah pastinya akan dimintakan dihitung oleh auditor,” terang mantan Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI itu.