Sabtu,  23 November 2024

Polda Banten Bongkar Mafia Migor, Modus Minyak Curah Dibuat Kemasan

RN/CR
Polda Banten Bongkar Mafia Migor, Modus Minyak Curah Dibuat Kemasan
Ilustrasi -Net

RN - Polda Banten berhasil membongkar mafia minyak goreng (migor) yang beroperasi di Kabupaten Serang.

Modus mafia minyak goreng itu adalah mengemas ulang minyak goreng curah menjadi seolah-olah premium.

Mulanya, tim penyidik menemukan sebuah gudang milik CV. Jongjing Pratama di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang yang memproduksi ulang ribuan botol minyak goreng.

BERITA TERKAIT :
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Cara Main Mafia Tanah, Dari Orang Dalam Hingga Bohir

Kepala bidang Humas Polda Banten Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan terbongkarnya gudang minyak goreng ini setelah tim Ditreskrimsus Polda Banten menelisik informasi masyarakat.

Mereka menemukan indikasi kecurangan dalam pendistribusian minyak goreng curah yang dikemas dalam botol plastik berhadiah sabun cuci merek Total.

“Sebagai promo untuk menarik minat beli masyarakat, setiap pembelian satu liter minyak goreng kemasan botol dengan merek Laban diberikan hadiah sabun cuci Total," kata Shinto, Rabu 30 Maret 2022.

Minyak goreng yang sudah dikemas dalam botol isi 1 liter dengan merek Laban itu dijual Rp 20 ribu. Isi dan warnanya sama dengan minyak goreng curah dalam plastik.

Penyidik menemukan fakta badan usaha tersebut tidak memiliki izin edar dan pengajuan SNI bahkan menggunakan minyak goreng curah produksi badan usaha lain untuk diajukan dalam pengujian laboratorium. Logo halal pada kemasan juga tidak memiliki sertifikat halal.

"Dalam label kemasan disebutkan seolah-olah produk minyak goreng Laban mengandung vitamin A yang faktanya ternyata tidak sesuai," kata Shinto.

Badan usaha tersebut bukan merupakan bagian dari rantai ekonomi dalam peredaran minyak goreng curah, sehingga tidak memiliki waktu dan jalur distribusi lanjutan minyak goreng yang jelas.

Walaupun badan usaha tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar komoditi minyak nabati dan hewani, mereka melakukan pengemasan ulang minyak goreng curah seolah-olah produsen atau pabrikan penghasil minyak goreng kemasan tanpa dilengkapi izn usaha industri.

"Modus operandi adalah mengemas ulang minyak goreng curah dalam kemasan baru dengan harga jual dinaikkan," kata Shinto.

Harga jual yang semestinya Rp 14 ribu sesuai ketentuan dalam Permendag No. 11 Tahun 2022 tentang harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah menjadi Rp 20 ribu, sehingga terdapat peningkatan ekonomis senilai Rp 6.000 per liter minyak goreng tersebut.

Atas perbuatan itu Polda Banten menetapkan AR 28 tahun Direktur utama CV. Jongjing Pratama sebagai tersangka dan memeriksa 10 orang karyawan maupun pemasok kemasan botol minyak goreng sebagai saksi.

Polda Banten juga menyita barang bukti berupa;
a. 1.300 botol minyak goreng dengan merk Laban, berisi total 1.300 liter minyak goreng.
b. 100 plastik promo minyak goreng curah yang dilengkapi dengan sabun detergen merk Total
c. 530 bal botol kosong ukuran 1 liter, masing-masing bal berisi 60 botol
d. 3 plastik besar tutup botol warna kuning
e. 1 unit kendaraan L300 merk Colt Diesel, No. Pol BE-9405-NO 
f. 1 unit mesin pengisi minyak goreng curah ;
g. 1 unit mesin press;
h. 1 pack lembar label LABAN 
i.  1 unit timbangan digital
j.  3 unit toren ukuran 5.100 liter merek Penguin
k. 3 unit mesin pompa

Atas  perbuatannya AR dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: 
a.Pasal 107 jo Pasal 29 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tetang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan atau denda Rp.50 milyar
b. Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) dan Pasal 144 jo Pasal 100 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
c. Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) hurud d UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

"Kami kenakan pasal berlapis terhadap tersangka AR, ini  merupakan komitmen Polda Banten untuk memberi efek jera dan efek deterrence kepada pelaku usaha,"kata Shinto.

Polda Banten meminta Reskrim tingkat Polda dan Polres jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap mafia dan spekulan yang menimbun bahan pangan pokok penting sehingga akibatkan kelangkaan dan peningkatan harga jual.

Polda juga mengimbau agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi apalagi jelang Ramadan dan Idul Fitri 1443 Hijriah untuk mencari keuntungan ekonomis yang sebesar-besarnya dengan mengorbankan kepentingan masyarakat.

“Jumlah tersangka mafia minyak goreng dapat saja berkembang seiring dengan temuan fakta-fakta hukum lanjutan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Banten," pungkasnya.

#Mafia   #Migor   #Polda