Sabtu,  27 April 2024

Tertarik Ikut Mudik Gratis? Syaratnya Punya KTP DKI 

Tori
Tertarik  Ikut Mudik Gratis? Syaratnya Punya KTP DKI 
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria

RN - Salah satu syarat untuk mengikuti mudik gratis yang diinisiasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yakni peserta wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

"Salah satu persyaratannya peserta mudik wajib ber-KTP Jakarta," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melalui unggahan di Instagram @arizapatria, Jumat (15/4/2022). 

Pemprov DKI Jakarta menyediakan 492 unit bus pemudik dan 31 truk untuk mengangkut kendaraan roda dua milik pemudik. Rinciannnya, sebanyak 22 truk berangkat saat arus mudik dan sembilan truk lainnya untuk melayani arus balik.

BERITA TERKAIT :
Gak Ada Adab, Pj Gubernur DKI HBH Malu Punya Anak Buah Seperti Agustang 
Agustang, Pejabat Dishub DKI Yang Sering Hukum Sopir Angkot Kini Kena Sanksi 

Untuk informasi lebih lanjut, Riza meminta kepada calon pemudik untuk memantau akun media sosial Pemprov DKI Jakarta. 

"Informasi selengkapnya akan dikabari lewat website dan akun @dishubdkijakarta @dkijakarta," imbuhnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, bus hingga truk tersebut untuk sementara memfasilitasi rute di lima provinsi tujuan mudik yang sebelumnya telah diidentifikasi oleh Dishub DKI.

Lima rute itu, yakni Sumatera Selatan dan Lampung. Selanjutnya Jawa Tengah, Yogyakarta dan juga Jawa Timur.