RN - Nama-nama yang kecipratan uang pembayaran ganti rugi Rp Rp244,6 dari Pertamina atas aset di Jalan Pemuda, Jakarta Timur sudah di kantong Kejati DKI. Siap-siap dah Lebaran di bui.
“Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki," ungkap Kasi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya di Jakarta dikutip Rabu (27/4).
Meski demikian, Ashari belum bisa menyebutkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," imbuhnya.
Ashari menuturkan, untuk mengungkap siapa saja yang ikut menikmati uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, Kejati DKI menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Ashari menjelaskan, Rp244,6 miliar merupakan pembayaran ganti rugi atas dimenangkannya gugatan perdata di pengadilan, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya atau sebagian uang tersebut mengalir ke sejumlah pihak dan diduga menjadi "bancakan".
"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima (kecipratan) aliran dana, itu sedang didalami penyidik," terangnya.
"Kerugian negara karena uang Pertamina sebesar Rp244,6 miliar sudah dikeluarkan atau disita oleh juru sita pengadilan, dan diberikan kepada ahli waris.”
Diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat tertentu dalam rangka proses penyidikan.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022; Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022, dan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022.
Menurut Ashari, ketiga tempat yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia merinci, pertama, tim penyidik menggeledah tempat tinggal atas nama ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku.
Kemudian menggeledah tempat tinggal saksi berinisial S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, Cianjur.
"Dan tempat tinggal saudari AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang," katanya.
Ketiga saksi yang tempat tinggalnya atau kediamannya digeledah tersebut adalah merupakan Ahli Waris dari almarhum RS Hadi Sopandi.
Sementara itu dalam penggeledahan, kata Ashari, penyidik juga melakukan tindakan hukum penyitaan dokumen tanah Pertamina dan surat-surat tertentu yang ada keterkaitannya dengan identitas Ahli Waris.
"Dan menyita aset tanah dan SHM milik saksi AYS serta benda-benda elektronik," pungkas Ashari.