RN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kel. Kamal Muara, Kec.Penjaringan, Jakarta Utara terus menggalakkan Pergub 77 Tahun 2020 tentang pengolahan sampah lingkup rukun warga.
"Pemprov DKI berencana akan membangun instalasi pengolahan sampah berbasis teknologi ramah lingkungan. Untuk galakkan Pergub 77, sekaligus untuk mengatasi permasalahan sampah di Ibukota," ucap Kasie Ekbang Kec.Penjaringan, Hilda usai acara 'Komunikasi Publik' di Kel. Kamal Muara, Kamis(12/05/2022).
Nantinya kata Hilda, Pemprov DKI Jakarta akan berkolaborasi dengan PT. Daya Barus Nusantara sebagai penyedia lahan.
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
"Instalasi itu nanti mereka (PT Daya Barus Nusantara-red) yang bangun. Karena sebagai pemilik lahan dengan luas 8 Ha,"pungkasnya.
Hilda berharap, selain dapat atasi persoalan sampah juga dapat menambah pundi-pundi uang untuk warga serta menciptakan lapangan pekerjaan.
"Setidaknya lingkungan menjadi bersih dan menciptakan ekonomi lokal. Dimana sampah bisa menjadi bernilai tambah untuk ekonomi keluarga, apabila dilakukan kegiatan pemilahan sampah di rumah tangga,"harapnya.
Dalam acara Komunikasi Publik, Rencana Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Berbasis Teknologi turut hadir, Lurah Kamal Muara, Tahta Yujang, pengurus RT dan RW se-Kamal Muara. Pengurus RT/RW Kel. Tegal Alur dan tim dari PT. Daya Barus Nusantara.