Jumat,  22 November 2024

Sudah Lolos Seleksi

Gaji Kecil Dan Ogah Dilempar ke IKN, Ratusan CPNS Pilih Mundur 

NS/RN
Gaji Kecil Dan Ogah Dilempar ke IKN, Ratusan CPNS Pilih Mundur 
Pembangunan IKN.

RN - Ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) mundur. Mereka memilih mundur setelah mengetahui gajinya kecil. 

Mereka yang mengundurkan diri adalah peserta CPNS yang sudah ditetapkan lolos dan mau mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP).

Ada juga CPNS yang mundur karena ogah ditugaskan di Ibukota Baru Negara alias IKN. "Daripada ke IKN lebih baik mundur. Saya pikir tugasnya di Jakarta," tegas seorang CPNS yang lolos seleksi di kementerian dan namanya enggan disebutkan, Kamis (26/5). 

BERITA TERKAIT :
Situs Resmi Pemprov DKI Marak Iklan Judol, Kerjasama?
3.568.212 Ikuti Seleksi CPNS, Peserta Jangan Percaya Beking Dan Calo

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Keman PANRB) telah menyusun skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) pusat ke ibu kota negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Pemindahan ASN ke IKN akan dilakukan dalam dua skema. Tercatat ada 118.000 hingga 180.000 ASN yang akan pindah, bergantung pada skema mana yang diterapkan. 

Berdasarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, ada sebanyak 105 CPNS yang telah lolos seleksi tahun 2021 memutuskan mengundurkan diri. 

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan ada beberapa alasan peserta yang lolos CPNS 2021 malah mengundurkan diri.

"Memang sebenarnya macam-macam alasannya. Pertama itu mereka ternyata tidak tahu berapa jumlah gaji (mungkin gajinya tidak mencukupi). Kedua, ada yang menyampaikan alasannya kalau mereka tidak termotivasi lah, macam itu. Tapi, itu beberapa salah satunya aja dari macam-macam alasan," kata Satya, Kamis (26/5/2022).

Ia juga menyebutkan alasan terbesar mereka kebanyakan dari sisi gaji dan juga lokasi penempatan.

"Kebanyakan memang tentang gaji, ada juga yang lokasi. Kebanyakan mungkin ada yang penempatan lokasinya jauh," beber Satya.

Satya juga menambahkan bagi peserta yang melamar seleksi CPNS, seharusnya sudah mengetahui dan mengerti akan beberapa poin tersebut.

"Peserta yang lolos itu ketika sudah melamar, mereka seharusnya sudah tahu. Karena mereka sudah melamar di posisi spesifik itu. Jadi, si calon ASN ini sudah mengerti," tambahnya.

Hal tersebut disebut merugikan negara, karena sejatinya negara dan instansi sudah mengeluarkan biaya tes mereka. Disamping, itu formasi instansi yang seharusnya terisi jadi kosong.

"Biaya yang dikeluarkan negara dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk biaya tes sesuai dengan kebutuhan mereka itu kan jadinya hilang karena mengundurkan diri. Terus kan setiap instansi juga sudah menetapkan biaya dan formasi mereka. Nah, karena mereka mengundurkan diri alhasil formasi itu nggak bisa diisi alias kosong. Itu bisa diisi ya menunggu seleksi penerimaan CPNS selanjutnya," ungkapnya.

Dari data BKN yang diperoleh detikcom , dari total 105 orang itu, ada sebanyak 11 peserta CPNS Kementerian Perhubungan tercatat mengundurkan diri. Jumlah itu merupakan yang tertinggi dalam seleksi penerimaan ASN tersebut.

Berikut adalah daftar lengkap instansinya yang ditinggalkan oleh 105 CPNS yang lolos:

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi: 1 orang

Kementerian Badan Usaha Milik Negara: 1 orang

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 2 orang

Kementerian Perhubungan: 11 orang

Badan Intelijen Negara: 1 orang

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: 1 orang

Pemerintah Kab. Bantul: 1 orang

Pemerintah Kab. Magelang: 1 orang

Pemerintah Provinsi Jawa Timur: 5 orang

Pemerintah Kab. Gresik: 2 orang

Pemerintah Kab. Bangkalan: 1 orang

Pemerintah Kab. Banyuwangi: 1 orang

Pemerintah Kab. Jember: 2 orang

Pemerintah Kab. Lamongan: 1 orang

Pemerintah Kota Blitar: 1 orang

Pemerintah Kab. Bogor: 4 orang

Pemerintah Kab. Bekasi: 1 orang

Pemerintah Kab. Garut: 2 orang

Pemerintah Kab. Kuningan: 1 orang

Pemerintah Kab. Indramayu: 2 orang

Pemerintah Kab. Majalengka: 6 orang

Pemerintah Kab. Pangandaran: 1 orang

Pemerintah Kab. Pandeglang: 3 orang

Pemerintah Kota Serang: 2 orang

Pemerintah Kab. Poso: 2 orang

Pemerintah Kab. Parigi Moutong: 1 orang

Pemerintah Kab. Sigi: 1 orang

Pemerintah Kab. Morowali Utara: 1 orang

Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar: 1 orang

Pemerintah Kab. Muna: 1 orang

Pemerintah Kab. Lampung Utara: 1 orang

Pemerintah Kab. Tulang Bawang: orang

Pemerintah Kab. Lampung Timur: 1 orang

Pemerintah Kab. Pesawaran: 1 orang

Pemerintah Kab. Landak: 2 orang

Pemerintah Kab. Banyuasin: 2 orang

Pemerintah Kab. Belitung: 1 orang

Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat: 1 orang

Pemerintah Kab. Pulang Pisau: 2 orang

Pemerintah Kab. Tapin: 1 orang

Pemerintah Kab. Hulu Sungai Selatan: 1 orang

Pemerintah Kab. Kutai Kartanegara: 4 orang

Pemerintah Kab. Berau: 1 orang

Pemerintah Kab. Lombok Utara: 1 orang

Pemerintah Kab. Belu: 1 orang

Pemerintah Kab. Kepulauan Sangihe: 1 orang

Pemerintah Kota Tomohon: 1 orang

Pemerintah Kab. Bone Bolango: 1 orang

Pemerintah Kab. Pulau Taliabu: 1 orang

Pemerintah Kota Tidore Kepulauan: 1 orang

Pemerintah Kab. Rokan Hulu: 1 orang

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat: 6 orang

Pemerintah Kab. Kep. Mentawai: 1 orang

Pemerintah Kab. Bintan: 4 orang

Pemerintah Kab. Karimun: 2 orang

Pemerintah Kab. Natuna: 1 orang

Pemerintah Kota Subulussalam: 1 orang.