RN - Israel memang kejam. Zionis Yahudi itu terus menindas Palestina.
Kali ini, Israel membangun cagar alam baru di wilayah pendudukan Tepi Barat. Tepatnya di atas tanah pribadi milik warga Palestina yang diambil paksa di selatan Jericho.
Dilansir Middle East Monitor, Kamis (26/5/2022), ini cagar alam terbesar yang dibangun Israel sejak Perjanjian Oslo 1993.
BERITA TERKAIT :Israel Bom Rusun Di Gaza, Ratusan Mayat Bergelimpangan
Setelah Bela Gaza Palestina, Kini Mia Khalifa Tobat Dari Bintang Film Seks
Juru bicara Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, Nabil Abu Rudeineh mengecam langkah Israel tersebut. Israel telah mengambil paksa 22 ribu dunum tanah Palestina oleh Israel untuk membangun cagar alam tersebut.
Abu Rudeineh mengatakan beberapa desa juga telah disita Israel. Israel berencana membangun cagar alam baru yang diberi nama Cagar Alam Wadi Og.
Pembangunan cagar alam baru ini dapat mencegah para penggembala Palestina menggembalakan ternak mereka di cagar alam Umm Zuka di Lembah Yordan. Pembangunan cagar alam baru ini akan merugikan kehidupan keluarga rentan Palestina yang mencari nafkah dari pertanian.
"Ini bukan masalah melindungi alam tetapi, lebih tepatnya, mengambil kendali atas tanah. Di wilayah-wilayah pendudukan, cagar alam adalah salah satu dari banyak alat yang digunakan Israel untuk merampas hak-hak warga Palestina," ujar gerakan hak asasi manusia Israel, Peace Now.
Menurut Peace Now, Pemerintah Israel tampaknya ingin memperdalam pendudukan dengan cara apa pun. "Pendudukan tidak dapat disapu bersih dengan warna hijau; pendudukan tetap menjadi titik hitam di Negara Israel dan inilah saatnya untuk mengakhirinya," ujar organisasi tersebut.
Israel menduduki Tepi Barat, Jalur Gaza, bagian dari Dataran Tinggi Golan dan Yerusalem Timur dalam Perang Enam Hari pada 1967. Lebih dari 600 ribu pemukim Israel sekarang tinggal di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Pada 2016, Dewan Keamanan PBB menuntut penghentian total pembangunan permukiman. Dewan Keamanan mengeluarkan resolusi yang menetapkan bahwa pembangunan permukiman itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan hambatan besar bagi perdamaian di Timur Tengah.