Minggu,  28 April 2024

Tahan Ijazah Siswa, Ombudsman Semprit SMKN di Tangsel 

RHM/Tori
Tahan Ijazah Siswa, Ombudsman Semprit SMKN di Tangsel 
SMKN 2 Kota Tangsel./Radartangsel

RN - Penahanan ratusan ijazah siswa di SMKN 2 Tangerang Selatan (Tangsel) memantik perhatian Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Banten.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin menjelaskan, apapun alasannya penahanan ijazah tidak dibenarkan.

“Alasan sekolah menahan ijazah dengan alasan pengembalian buku perpus ataupun alasan lainnya tidak bisa dibenarkan,” tegas Zainal, Minggu (29/5/2022).

BERITA TERKAIT :
Ribut Ijazah Jokowi, JARI’98: Waktu Jadi Walikota dan Gubernur Tak Ada yang Ributin Ijazah
KPU DKI Imbau Warga Melapor Jika Temukan Bacaleg Pakai Ijazah dan Gelar Palsu

Zainal mengemukakan, saat ini sekolah-sekolah negeri di Provinsi Banten memperoleh bantuan operasional yang cukup memadai. Termasuk tingkat SMA dan SMK.

Menurut Zainal, ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah yang bersangkutan menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian.

“Ini sudah sering ditekankan oleh Kementerian,” ujar Zainal. 

Dengan begitu, sambung Zainal, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten perlu memberikan klarifikasi dan memastikan duduk persoalannya.

Jika diperlukan, lanjut dia, diberikan pembinaan maupun arahan kepada sekolah-sekolah yang masih menjalankan praktik tersebut.

“Mengenai mekanisme pengembalian atau penggantian buku perpustakaan tentu dapat dicarikan solusi lain, bukan dengan menahan ijazah siswa,” bebernya.

ORI berharap kepada seluruh masyarakat untuk segera melapor ke Ombudsman apabila ada siswa, orangtua dan walimurid mengalami kendala ijazah ditahan oleh pihak sekolah.

Sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah SMKN 2 Tangsel Bidang Kurikulum Santoso mengiyakan ada murid belum bisa mengambil ijazah karena ada tanggung jawab yang belum diselesaikan. Hanya saja, menurut dia, semua kendala itu bisa dibicarakan dan dicarikan jalan keluar. 

“Ijazah itu sebenarnya tidak ditahan pak. Sebenarnya ijazah bisa diambil asal dilaporkan. Semua ada solusinya. Karenakan bukunya dari perpustakaan ya, kita juga harus bertanggungjawab kepada inspektorat,” ujar Santoso, Jumat (27/5).

Santoso juga mengatakan terdapat 300 ijazah siswa SMKN 2 Tangsel yang belum diambil. Semua ijazah masih menumpuk di salah satu ruang sekolah sejak tahun 2012 hingga 2021. 

“Kebanyakan mereka nggak mau ngambil. Ada banyak alasan juga. Padahal kita juga disini takut ijazah itu kena banjir atau hilang, karena kan itu dokumen penting. Tapi ya itu banyak juga yang nggak mau ngambil. Padahal sudah kita suruhkan untuk ambil,” jelas Santoso.