Jumat,  03 May 2024

Raden Brotoseno

Terpidana Korupsi Aktif Lagi, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polri

RN/CR
Terpidana Korupsi Aktif Lagi, Kompolnas Akan Minta Klarifikasi Polri
-Net

RN - Kembali aktifnya Raden Brotoseno sebagai anggota Polri membuat heboh publik. Banyak kalangan yang bertanya-tanya, kok terpidana korupsi tidak dipecat?

Tak ingin masalah ini terus berlarut-larut tanpa kejelasan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berencana meminta klarifikasi kepada Polri.

"Kami akan mengirimkan surat klarifikasi kepada Irwasum Polri dalam waktu dekat untuk mengecek kebenarannya dan mendapatkan penjelasan resmi," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi awak media, Senin (30/5/2022).

BERITA TERKAIT :
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?
Tercatat Sebagai Komisaris PT RBT, Aktivis Pro Prabowo Desak Kejagung Tetapkan Anggraeni Jadi Tersangka

Akan tetapi, menurut Poengky, anggota Polri yang sudah bebas dari masa tahanan akan diperiksa lebih dulu oleh Propam.

Poengky menyebut Kompolnas juga akan menanyakan terkait prosedur dalam kasus Brotoseno ini ke Divisi Propam Mabes Polri.

"Biasanya diperiksa dulu oleh Propam. Nah, kami akan klarifikasi apakah atasan yang bersangkutan sudah meminta Propam untuk memeriksa yang bersangkutan secara kode etik," tuturnya.

Diketahui, Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi Cetak Sawah di Kalimantan periode 2012-2014. Kala itu, ia berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Brotoseno ditangkap oleh Bareskrim Polri di tahun 2016. Kemudian, di tahun 2017 ia dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis lima tahun penjara.

Ia kemudian bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 karena dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Sementara itu, Polri menyatakan setiap anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindak pidana tidak selalu mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kata dia, setidaknya ada dua pertimbangan yang harus dikaji selama sidang kode etik profesi Polri terhadap personel yang bermasalah.

Pertama, kasus yang menimpa Brotoseno sudah harus mendapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua, personel itu harus dianggap tak layak lagi untuk menjadi anggota Polri.