Jumat,  29 March 2024

Jangan Takut.!

Dua Orang Ditangkap, Kalau Motor Dirampas Paksa di Jalan Sama Matel Lapor Polisi

RN/HW
Dua Orang Ditangkap, Kalau Motor Dirampas Paksa di Jalan Sama Matel Lapor Polisi
Ilustrasi/net

RN - Bagi pemilik kendaraan bermotor yang dihadang dan dirampas paksa oleh sekelompok mata elang (debt collector) di tengah jalan terutama di wilayah hukum Cengkareng dengan dalih penunggakan sebaiknya laporkan ke pihak kepolisian.

Demikian disampaikan oleh Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo kepada wartawan Rabu (1/6/2022).

Himbauan Andhie itu menyusul setelah ditangkapnya dua debt Collector berinisial DM dan RS yang hendak merampas sebuah motor matic milik Septian Tri Indarto di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa (24/5/2022) silam.

BERITA TERKAIT :
Syafrin Liputo Kalau Ngeles Paling Jago, Ngaku Beli Moge Rp 6,3 M Buat Kawal Gubernur DKI Baru
Dishub DKI Dihujat Soal Motor Listrik Rp 6,3 Miliar, Syafrin Liputo Buang Badan Dan Sebut Untuk Kawal Gubernur  

"Jadi modusnya mereka ini menuduh korban menunggak angsuran sepeda motor,"terang kapolsek.

Andhie mengungkapkan, selain DM dan RS ada satu pelaku yang kabur karena mencium kedatangan petugas dan kini masih dalam pengejaran polisi.

"Kami masih mendalami satu pelaku lainnya, saat ini masih dalam kejaran anggota di lapangan," ungkapnya.

Polisi menduga dari hasil rampasan tersebut tidak langsung diserahkan ke pihak leasing. Akan tetapi, unit itu dijual lagi kepada orang lain dengan harga miring.

Maka dari itu, pihaknya tidak segan-segan menindak tegas (proses hukum) kepada para debt collector yang merampas paksa motor di jalan.

"Jadi memang sudah sangat meresahkan pengendara kelompok debt collector ini," tandasnya.