Rabu,  27 November 2024

Busyet... KPK Bentukan Anies Sebut Reklame Sumber Korupsi di DKI

NS/JPNN
Busyet... KPK Bentukan Anies Sebut Reklame Sumber Korupsi di DKI
Anies saat menyegel reklame karena melanggar.

RADAR NONSTOP - Reklame ternyata juga menjadi sumber korupsi di DKI Jakarta. Saat ini ada 295 titik reklame yang bermasalah dan melanggar.

Iklan media luar ruang bermasalah itu ada di Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, S. Parman maupun Rasuna Said hingga Harmoni.

Ketua Komite Pencegahan Korupsi Ibu Kota Jakarta (KPK Ibu Kota), Bambang Widjojanto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (8/12), mengatakan Pemprov DKI Jakarta, kata Bambang, saat ini telah mencoba menyelesaikan masalah dengan cara yang persuasif.

BERITA TERKAIT :
Serangan Fajar Di Bengkulu Rp 50 Ribu, Di Jakarta Berapa Nih?
Sebut OTT KPK Kampungan, Resiko Politisi Lokal Jadi Anggota DPR

Tapi, pada titik tertentu, harus ditegakkan aturan itu. "Ini adalah bagian dari akuntabilitas," ungkapnya.

Bambang menjelaskan pencegahan korupsi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bukan hanya dilakukan dari segi penyerapan anggaran (pengeluaran), namun juga sektor penerimaan (pendapatan) yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui operasi penertiban reklame, lanjut Bambang, perusahaan yang selama ini tidak menaati peraturan dan melakukan pembayaran pajak akan ditindak melalui sanksi tegas pelarangan memasang reklame selama satu tahun.

"Kalau tidak melakukan tindakan juga setelah diberikan Surat Peringatan ketiga, akan ada pencabutan hak dan tindakan tegas," kata Bambang.

Operasi penertiban reklame ini akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta secara berkala dan terintegrasi antarmasing-masing dinas terkait. Antara lain Dinas PMPTSP Provinsi DKI Jakarta untuk pencabutan izin, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta untuk pemberian peringatan melalui stiker (backdrop).

Kemudian BPAD Provinsi DKI Jakarta untuk penghapusan aset, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk penindakan pembongkaran, dan BPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pelunasan pajak.

Penertiban reklame ini juga melibatkan kerja sama dan kolaborasi dengan KPK RI, Polda Metro Jaya, maupun Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengidentifikasi 295 titik reklame yang ditandai sebagai kendali secara ketat. Keseluruhan titik reklame tersebut difokuskan pada jalan protokol Ibu Kota, seperti Jalan Gatot Subroto, Sudirman-Thamrin, S. Parman maupun Rasuna Said.

Dari 295 titik reklame, hanya lima titik reklame yang tidak melakukan pelanggaran secara hukum. Sedangkan, dari 290 titik reklame lainnya yang berpotensi melanggar, saat ini sebanyak 237 masih ditindaklanjuti dan 43 titik reklame sudah dilakukan upaya persuasi hingga penegakan hukum dengan pembongkaran.