Minggu,  24 November 2024

Anak Buah SBY Ngamuk Minta Kasus Penjual Blanko E-KTP Diselesaikan

DEDI
Anak Buah SBY Ngamuk Minta Kasus Penjual Blanko E-KTP Diselesaikan
Jansen Sitindaon - Net

 

RADAR NONSTOP - Partai Demokrat 'ngamuk' dan mendesak aparat Kepolisian dan Kemendagri untuk menyelesaikan persoalan jual - beli blangko e-KTP.​​​​​​​

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon merasa masyarakat telah gelisah akibat situs online yang memperjualkan blangko e-KTP.

BERITA TERKAIT :

“Baiknya Kemendagri dan Polisi segera turun tangan dan fokus menyidik masalah penjualan blangko EKTP ini. Biar masalah ini juga segera terang benderang ke publik,” kata Jansen saat dihubungi wartawan, Senin (10/12/2018).

Jansen pun berdalih, sangat lazim jika ada yang mengaitkan jual beli blangko e-KTP ini dengan Pemilu dan Pilpres 2019. Alasannya kata anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu hingga saat ini masih ada yang bermasalah.

"Di daerah-daerah banyak informasi yang mengatakan kehabisan blangko e-KTP. Eh, sekarang malah blangko itu dijual bebas," kesalnnya.

"Pemerintah sendiri padahal yang menyarankan masyarakat untuk pro-aktif melakukan perekaman e-KTP. sekarang malah blangko tersebut ditemukan dijual bebas di pasaran. Ini yang membuat jadi tambah masalah baru,” sambungnya.

Oleh sebab itu, Jansen menegaskan blangko e-KTP adalah dokumen negara dan tak bisa diperjual belikan. "Sifatnya rahasia dan dilarang diperdagangkan. Jelas sekali menjual blangko EKTP ini tindakan illegal. Jadi menjualnya adalah hukuman pidana,” tegasnya.

Lebih lanjut, Jansen menyinggung Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Menurutnya, pelaku penjual blangko e-KTP di situs belanja online bisa dijerat dengan beleid tersebut.

“Setiap orang atau badan hukum yang tanpa hak mencetak, menerbitkan dan mendistribusikan blangko dokumen kependudukan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” tandasnya mengutip bunyi Pasal 96 UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.