Kamis,  18 April 2024

IPO GoTo Sarat Konflik Kepentingan, OJK Diam Aja

Tori
IPO GoTo Sarat Konflik Kepentingan, OJK Diam Aja
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin/Fraksi Partai Golkar DPR RI

RN - Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mencermati indikasi adanya pola pelanggaran konflik kepentingan (conflict of interest) di BUMN. Ia pun meminta OJK menyelidiki benturan kepentingan tersebut.

Menurut Puteri, pelanggaran konflik kepentingan tersebut, dilakukan oleh penyelenggara negara maupun pejabat lain yang memiliki fungsi strategis seperti direksi BUMN.

Salah satunya yaitu kontroversi seputar investasi senilai Rp6,7 triliun oleh Telkomsel, anak perusahaan BUMN PT Telkom Indonesia, pada unicorn Gojek yang masih selalu merugi setiap tahun sejak perusahaan berdiri tahun 2010.

BERITA TERKAIT :
Dirujak Netizen Akibat Meludah, Karyawan Pertamina Belum Dipecat 
Eks Dirut PT HK & Sanitarindo Tangsel Jaya Digarap, KPK Korek Korupsi Tol Trans Sumatera  

Puteri melihat hal tersebut merupakan kasus terkini atas dugaan pelanggaran konflik kepentingan, di mana kakak kandung Menteri BUMN merupakan Komisaris Utama Gojek/GoTo.

Maka dari itu, Puteri pun mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelidiki dugaan benturan kepentingan dalam proses IPO GoTo, perlakuan khusus untuk GoTo oleh Bursa Efek Indonesia, hingga dugaan transaksi mencurigakan yang menimbulkan kerugian bagi investor.

"OJK harus segera menyelidiki persoalan ini. Sehingga, apabila ditemukan pelanggaran, OJK dapat segera mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, tak hanya entitas BUMN saja yang berpotensi dirugikan, tetapi juga masyarakat umum selaku investor yang memiliki saham GoTo ini," kata Puteri dalam keterangan tertulis, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut, Puteri menjelaskan, konflik kepentingan menurut UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah kondisi pejabat pemerintah yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Sementara dalam pedoman yang disusun oleh organisasi internasional OECD, dikatakan Situasi konflik kepentingan yang dibiarkan dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat).

OECD menambahkan 'Situasi konflik kepentingan yang tidak dikelola secara memadai di sisi pejabat publik akan melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik'.

Puteri mengajak seluruh jajaran penyelenggara negara dan pejabat lainnya untuk menerapkan pencegahan dan penanganan konflik kepentingan, bukan hanya karena untuk memelihara kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik, tapi juga karena hal tersebut merupakan akar dari praktik KKN, yang dapat merugikan banyak pihak lain.