Jumat,  29 March 2024

Vonis 12 Tahun, Alex Noerdin Bakal Tua Dibui Akibat Dana Hibah Masjid 

NS/RN
Vonis 12 Tahun, Alex Noerdin Bakal Tua Dibui Akibat Dana Hibah Masjid 

RN - Alex Noerdin bakal tua dibui. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (15/6/2022) malam.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yose Rizal menilai, Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara," katanya.

BERITA TERKAIT :
Kasus Bupati Sidoarjo Mandek, ICW Desak KPK Kapan Tahan Gus Muhdlor? 
Eks Dirut Pertamina Karen Ogah Dipenjara, Bantah Tak Terima Duit Terkait LNG

Selain itu, Yose Rizal menyatakan, terdakwa Alex Noerdin juga harus membayar denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan. 

Terkait uang pengganti, fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik pada perkara Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE Sumsel.

Sementara itu, Alex Noerdin mengaku menghormati putusan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia tidak setuju dan akan mengajukan banding.

"Saya berterima kasih sebesar-besarnya. Saya tidak setuju dengan putusan ini dan akan banding," kata Alex.