RN - Alex Noerdin bakal tua dibui. Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) ini dijatuhi hukuman 12 tahun penjara atas kasus korupsi pembelian gas bumi PDPDE dan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, pada Rabu (15/6/2022) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Yose Rizal menilai, Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Terdakwa Alex Noerdin secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara," katanya.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Selain itu, Yose Rizal menyatakan, terdakwa Alex Noerdin juga harus membayar denda Rp1 miliar dan subsider 6 bulan kurungan.
Terkait uang pengganti, fakta persidangan tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik pada perkara Masjid Raya Sriwijaya dan pembelian gas PDPDE Sumsel.
Sementara itu, Alex Noerdin mengaku menghormati putusan vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim. Namun, ia tidak setuju dan akan mengajukan banding.
"Saya berterima kasih sebesar-besarnya. Saya tidak setuju dengan putusan ini dan akan banding," kata Alex.