Kamis,  25 April 2024

Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Beredar Lagi

NS/RN
Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani Beredar Lagi

RN - Surat penetapan tersangka Nikita Mirzani beredar lagi. Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). 

SPDP terhadap Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Instansi itu juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

"Sudah, sudah kita terima (SPDP)," tegas Kasi Intel Kejari Serang Kota Rezkinil Jusar, Rabu (22/6/2022).

BERITA TERKAIT :
Nikita Curhat Kena Mental, Apakah Inisial RI Apakah Ajudan Prabowo?
Artis Hot Ini Yang Rebut Keperjakaan Pangeran Inggris 

"Kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan (tersangka, tapi) sebagai tapi terlapor. Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Polresta Serang Kota)," lanjut Rezkinil Jusar.

Menurut Rezkinil Jusar, surat tersebut diterima Kejaksaan Negeri Serang Kota pada 13 Juni 2022.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Waka Polresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam, mengatakan bahwa Nikita Mirzani belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pernyataan itu sebagai bentuk klarifikasi terkait beredarnya surat penetapan sang artis sebagai tersangka atas kasus yang dilaporkan Dito Mahendra, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5./2022/Reskrim tentang Penentuan Status Tersangka tertanggal 13 Juni 2022 itu beredar di kalangan wartawan.

"Kami menjawab bahwa saudari NM belum kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan press conference yang kami lakukan Rabu 15 juni 2022 lalu," kata Wahyu Imam.

Diketahui, Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Laporan itu berkaitan dengan unggahan ibu tiga anak itu di Insta Story.

Laporan Dito Mahendra teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).