RN - Meski izin usahanya telah dicabut Pemprov DKI Jakarta. Salah satu outlet di Jakarta Selatan, Holywings Gunawarman tetap beroperasi malam ini, Senin (27/6/2022).
Dilansir detikcom, pukul 19.50 WIB, outlet Holywings masih terlihat beroperasi. Pagar outlet yang beberapa waktu lalu tertutup rapat kini sudah terbuka lebar.
Selain itu, tampak lampu bertulisan 'Holywings' masih menyala terang. Terlihat juga beberapa orang yang berlalu lalang keluar masuk outlet.
BERITA TERKAIT :Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Widiyanti Si Ahli Bisnis Perkebunan Yang Dipanggil Prabowo
Terparkir di sana beberapa kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Sebagian lainnya masih terlihat memasuki outlet Holywings Gunawarman.
Diketahui, Pemprov DKI telah mencabut izin usaha semua outlet Holywings di seluruh Jakarta. Hal itu berkaitan dengan temuan sejumlah pelanggaran.
Temuan pelanggaran ini diutarakan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
"Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.
"Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tambahnya.
Berikut ini 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu.