RN - Kasus kekerasan seksual yang terus berulang di pondok pesantren harus menjadi alarm bagi pemda, pengelola dan pemilik pondok pesantren, masyarakat serta orang tua.
Demikian penegasan Menteri PPPA Bintang Puspayoga melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (28/6/2022), merespons kasus kekerasan seksual terhadap enam santri di pondok pesantren di Banyuwangi.
"Jangan lagi ada tenaga pendidik yang membuat anak menjadi terluka fisik dan mentalnya karena mendapat perlakuan kekerasan. Semua lembaga pendidikan bertanggung jawab memberikan perlindungan terhadap anak didiknya, memenuhi hak anak untuk mendapatkan proses belajar yang aman dan nyaman," kata Menteri Bintang.
BERITA TERKAIT :Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Rajut Silaturahmi ke Ponpes Taubatan Nasuha An-Nahdliyah
Senator: Jerat Semua Pelaku Kekerasan Seksual dengan Pidana Maksimal!
Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap enam santri yang diduga dilakukan F, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
"Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara tuntas dengan segera menangkap pelaku serta menjatuhkan sanksi pidana maksimal," pintanya.
Menteri Bintang berharap tidak ada stigma negatif dari masyarakat terhadap para korban.
Para korban harus diberikan dukungan terkait pemulihan traumanya sehingga dapat segera kembali ke tengah masyarakat, bergaul dengan sesama temannya dan bersekolah.
Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua melaporkan pengasuh ponpes ke Polres Banyuwangi.
Dari keterangan para saksi dan hasil bukti visum, terungkap bahwa dari keenam korban, lima di antaranya korban pencabulan dan satu perempuan korban persetubuhan.
Kelima korban pencabulan itu adalah empat perempuan dan satu laki-laki.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun terlapor F belum ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi masih akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor pada hari ini.
"Kementerian PPPA mendorong aparat penegak hukum dapat memberikan sanksi hukuman kepada pelaku berdasarkan UU yang berlaku. Penegakan hukum sangat perlu agar menimbulkan efek jera bagi pelaku dan siapapun sehingga kasus serupa tidak berulang," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar.