RN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih terus terjadi dan sangat meresahkan.
Anggota DPR RI Komisi VIII Hasbi Hasbi Asyidiki Jayabaya meminta aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Kita berharap penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dapat memproses hukuman maksimal, " kata Hasbi usai salat IdulAdha 1443 Hijriah di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Minggu (110/7/2022).
Penegakan hukum berat bagi pelaku kekerasan seksual itu sudah jelas memiliki payung hukum yang kuat yaitu UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
BERITA TERKAIT :Ancaman Internal-Eksternal, Melani Suharli Beberkan Tantangan Indonesia di Era Teknologi
Disaksikan AHY, Melani dan Ali Kukuhkan 3.000 Saksi Demokrat Jakarta Pusat dan Selatan
UU TPKS hadir untuk melindungi generasi bangsa, khusus kaum perempuan dan anak-anak agar terbebas dari kekerasan seksual. Tak dipungkiri, diakuinya memang banyak laki-laki juga menjadi korban pelaku kekerasan seksual, namun jumlah persentase relatif kecil dibandingkan perempuan dan anak.
"Kami minta penegak hukum dapat menghukum berat terhadap pelaku kekerasan seksual untuk memberikan efek jera, " kata legislator Dapil Lebak - Pandeglang ini.
Menurut dia, masyarakat harus berani melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan kasus kekerasan seksual baik dalam keluarga, lingkungan maupun lingkungan tempat tinggal. Sebab, kata dia, penanganan kasus kekerasan seksual diperlukan keterlibatan semua pihak baik keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, aparat hukum hingga aktivis.
"Indonesia masuk darurat kekerasan seksual karena banyak pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban kekerasan seksual," jelasnya.
Menurut dia, perilaku kekerasan seksual karena adanya kelainan jiwa. Ironsinya, pelaku kebanyakan orang dekat bisa saja orang tua sendiri, ayah tiri, ipar, paman, teman, tetangga guru hingga ustaz.
"Kami minta masyarakat dapat mengawasi di rumah, rumah tetangga sebelah, kampung, gang dan lingkungan jika ditemukan pelanggar UU TPKS agar melaporkan kepada kepolisian untuk diproses hukum," katanya menambahkan.