Kamis,  25 April 2024

Banyak Data Penerima Bansos Yatim Duafa Fiktif, Dinsos Kota Tangerang Siap-siap Diseret ke Bui

Tori
Banyak Data Penerima Bansos Yatim Duafa Fiktif, Dinsos Kota Tangerang Siap-siap Diseret ke Bui
Istimewa

RN - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) menanggapi temuan data penerima bansos yatim duafa di Dinas Sosial Kota Tangerang tahun anggaran 2021 yang bermasalah, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten.

Dalam LHP BPK perwakilan Banten, terdapat belanja bantuan sosial uang yang direncanakan kepada individu dalam kegiatan rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar, anak terlantar, lanjut usia terlantar, serta gelandangan pengemis di luar panti sosial berupa bantuan permakanan bagi anak yatim dengan anggaran sebesar Rp1.630.200.000.

Kegiatan bansos itu dilaksanakan oleh Dinsos Kota Tangerang, dengan membagikan barang kebutuhan pokok berupa beras, minyak goreng, susu, dan sarden ke dalam 5.200 paket.

BERITA TERKAIT :
Bansos Dimentahkan MK, Hakim Sebut Tidak Dongkrak Suara Prabowo 
Bukan Omon-Omon, Jabar Bergerak Bekasi Keren Ajak Anak Yatim Keliling Mal 

Lalu, bantuan itu diberikan kepada 1.300 anak yatim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010Linjamsos/2021 tentang nama-nama penerima bantuan sosial bagi anak yatim tahun anggaran 2021.Di mana masing-masing penerima bantuan mendapatkan paket senilai Rp1.254.000 per orang.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, temuan data penerima dana bansos bermasalah bukan hal baru. 

"Apalagi jelas-jelas ini bansos, dan sudah terlalu sering kan dana bansos ini jadi kasus korupsi, karena penerimanya yang enggak jelas atau fiktif atau pemberinya tidak cermat,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (12/7/2022).

Menurut Boyamin, temuan BPK perwakilan Banten itu bisa jadi hanya salah satu contoh dan tidak kemungkinan banyak kasus serupa terjadi.  

“Laporan BPK ini sangat bisa ditindaklanjuti penegak hukum, justru itu kan ditunggu sampai 60 hari seperti apa evaluasinya, penyelesaiannya, kalau enggak ada, ya berarti proses hukum," ujarnya. 

Maksudnya, terhitung sejak LHP BPK dirilis hingga 60 hari ke depan harus perbaikan jika dalam penyaluran dana bansos itu ada masalah. 

“Ya artinya, yang paling bertanggungjawab ini kan pemberi, maka pemberi harus yang mengganti. Karena ada Undang Undang Administrasi Pemerintah itu ada selama ini 60 hari untuk penyelesaian, ya tutup. Lewat dari itu proses hukum,” pungkas Boyamin.

Berdasarkan penelusuran di sejumlah panti asuhan atau yayasan yang berlokasi tak jauh dari pusat  Kota Tangerang, sebagian besar di antaranya ketika dikonfirmasi, mengaku tidak menerima bantuan serupa dari Dinsos Kota Tangerang.

Padahal, 553 dari 1300 penerima Bansos pada SK Kepala Dinas Sosial Nomor 800/Kep.Kadis.010 Linjamsos/2021 merupakan usulan dari Panti Asuhan/Yayasan.