RN - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
Keduanya akan mewakili Maming melawan KPK dalam sidang permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka.
"Penunjukan ini tidaklah mengejutkan, karena PBNU tentunya memperhatikan track calon pengacara yang akan mendampingi pengurusnya," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Curhat, Jalankan Perintah Jokowi Soal Impor Gula Tapi Berakhir Bui
Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Namun, lanjut Hari, yang mengejutkan Bambang Widjojanto menerima tawaran itu, bahkan mengambil cuti dari Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.
Hari berpendapat seharusnya Bambang Widjojanto alias BW mengundurkan diri atau dipecat sebagai anggota TGUPP. Ia menyebut setidaknya ada dua persoalan terkait cutinya BW ini.
Pertama adalah moral base. Hari mengatakan, kejadian ini menjadi catatan moral dan integritas anggota TGUPP bidang hukum dan pemberantasan korupsi. BW ternyata memilih untuk menjadi pengacara kasus korupsi.
"Dia tidak bisa berlindung di balik etik pengacara yang melarang pengacara menolak jika ada pihak yang membutuhkan dan meminta bantuannya," terangnya.
BW malah cuti sebagai anggota TGUPP yang digaji pemerintah dengan duit rakyat. "Jadi aneh dan tidak bermoral, di saat dapat tawaran pekerjaan sebagai TGUPP menyatakan cuti sebagai pengacara, yang semestinya berlaku selama menjadi anggota TGUPP. Namun, saat ada tawaran gurih jadi pengacara kasus korupsi, dia cuti sebagai TGUPP dan balik menjadi pengacara," sindir Hari.
Persoalan kedua menyangkut politik lembaga negara. Sebagai bagian dari Pemprov DKI, ia menilai BW telah secara sadar menjadi pengacara tersangka korupsi melawan KPK di sidang praperadilan.
"Logikanya sederhana saja, BW tidak akan bisa berpraktek sebagai pengacara tanpa restu dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Sebab, sebagai anggota TGUPP BW diwajibkan dan telah mengajukan cuti sebagai pengacara," urainya.
Dia menambahkan, sebenarnya tidak masalah BW menjadi pengacara, jika kasusnya bukan kasus korupsi.
"Lucunya, dia jadi TGUPP justru untuk di bidang hukum dan pemberantasan korupsi. Bahkan, jadi Ketua KPK ala DKI," imbuh Hari.
Jika yang dibela adalah warga DKI yang digusur, Hari yakin pasti akan didukung.
"Ini menjelang akhir jabatan, jadi pengacara. Dari TGUPP-nya pun cuti bukan mundur saja," pungkasnya.