RN - Penyidik Polda Metro Jaya bakal menerapkan UU Tipikor dalam mengusut kasus mafia tanah yang menyeret empat pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait penyidikan pidana korupsi tersebut.
"Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini," kata Hengki kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
BERITA TERKAIT :Urus Sartifikat, Pengembang Ngaku Sudah Kena Pungli Jadinya Lama
Sidik Event Abang None, Polda Metro Panggil Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta
Saat ini, Hengki mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan rumah tanpa izin dan/atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan/atau Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan dokumen atau akta juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.
"Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga," ujar Hengki.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat BPN karena diduga terlibat kasus mafia tanah di Jakarta dan Bekasi.
Hengki di Jakarta, Rabu (13/7), mengatakan empat pejabat BPN yang ditangkap itu berasal dari kantor wilayah Jakarta dan Bekasi.
"Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN (aparatur sipil negara) BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka," kata Hengki.
Hengki menambahkan keempat pejabat BPN itu ditangkap petugas di beberapa wilayah, salah satunya tersangka PS selaku Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan yang ditangkap di Depok pada Selasa malam.