RN - PT Istaka Karya (Persero) dinyatakan pailit. Ambruknya BUMN ini setelah ada surat dari Pengadilan Niaga dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022.
Ada beberapa BUMN yang saat ini terancam ditutup. BUMN itu yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dan PT Kertas Leces (Persero).
Seperti diberitakan, Menteri BUMN Erick Thohir telah resmi membubarkan tiga BUMN yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA, dan PT Industri Sandang Nusantara (Persero).
BERITA TERKAIT :Bos Garuda Indonesia Mau Didepak Seperti Pertamina, Irfan Setiaputra Sudah Dapat Bocoran?
Marger BUMN Ala Erick Thohir, Solusi Atau Cuma Gengsi?
Erick mengatakan masih terdapat empat BUMN lain yang akan dibubarkan yakni PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PANN dan PT Kertas Leces (Persero).
"Kita sedang reviu beberapa perusahaan lain yang ada di Danareksa dan PPA, dari 7 BUMN, 3 BUMN sudah selesai, ada 4 BUMN yang masih dalam proses," ujar Erick saat konferensi pers tentang pembubaran BUMN di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (17/3).
Erick mengatakan, pembubaran tiga BUMN lantaran sudah sejak lama tidak beroperasi. Erick menilai kondisi tersebut sangat tidak baik, bagi perusahaan, karyawan, dan negara.
"Tidak mungkin perusahaan sudah tidak operasi didiamkan, apalagi tidsk ada kepastian untuk karyawannya, ini juga tidak baik. Kalau (perusahaan) tidak masuk dalam grouping atau bagian dari bisnis model yang kita konsolidasikan, memamg kita sangat terbuka perusahaan seperti ini untuk kita bubarkan," ungkap Erick.
Erick mengaku berkomitmen merampingkan jumlah BUMN yang saat ini menjadi 41 BUMN dari sebelumnya sebanyak 108 BUMN. Erick ingin terus memperkecil jumlah BUMN hingga tersisa 30 BUMN.
"Tentu perlu waktu, oleh karena itu, di masa kepemimpinan saya akan coba fokuskan dari 41 ke 37 BUMN, nanti siapa pun menteri ke depan bisa melanjutkan sampai ke angka yang kita cita-citakan bersama, 30 BUMN," lanjutnya.
Sementara Sekretaris Perusahaan Istaka Karya Yudi Kristanto melampirkan pengumuman putusan pernyataan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 15 Juli 2022.
Yudi belum bisa menjelaskan lebih perinci mengenai langkah selanjutnya yang menyangkut aset dan nasib para karyawan. Yudi menyebut hal ini menjadi kewenangan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA.
"Untuk lebih jelasnya hal-hal tersebut dan langkah langkah selanjutnya mohon menghubungi PPA," kata Yudi.
Kabar pailit Istaka Karya tidak mengejutkan lantaran masuk dalam sejumlah BUMN yang akan dibubarkan.
Yang Rugi Diungkap
Perusahaan BUMN masih mendapat sorotan publik. Pemerintah telah mengucurkan bantuan dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai total Rp 143,63 triliun kepada 17 BUMN.
Dana tersebut akan diberikan melalui pencairan utang pemerintah, PMN (penyertaan modal negara) dan dana talangan. Upaya pemberian stimulus PEN bagi BUMN ini dilakukan untuk menstabilkan kondisi BUMN di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan sebelumnya Erick menegaskan akan mengupayakan untuk melakukan restrukturisasi perusahaan-perusahaan pelat merah dan menurunkan jumlahnya dari 142 perusahaan dan kini tinggal 107 perusahaan.
Dalam beberapa tahun ke depan, jumlah perusahaan BUMN juga akan diturunkan terus menjadi 70 perusahaan pelat merah.
Kabar terbaru, Erick Thohir dalam paparannya kepada Komisi VI DPR RI, menyebutkan kementerian bahkan sudah mendapatkan kewenangan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggabungkan dan melikuidasi perusahaan BUMN. Wewenang ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.
"Sebagai info, dari 142 BUMN sekarang kita bisa tinggal 107, sudah signifikan dan terus kita turunkan. Akan jadi 80-70 ke depannya. Ini tahap 1 sudah dilaksanakan, berikutnya kita coba lakukan tahap selanjutnya. Ini juga kita turunkan klasterisasi. Sudah kita turunkan dari 27 jadi 12, jadi masing masing Wamen [wakil menteri] pegang 6 klaster," kata Erick di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Lantas kenapa banyak BUMN mencatatkan kinerja buruk, gurem, meskipun dana talangan atau PMN terus digelontorkan?
Sebagai catatan, alokasi PMN yang disalurkan oleh Kementerian Keuangan selama 2015-2019 di antaranya, pada 2015 alokasi PMN sebesar Rp 65,6 triliun dan 2016 sebesar Rp 51,9 triliun.
Pada 2017, PMN turun drastis menjadi hanya Rp 9,2 triliun dan pada 2018 Rp 3,6 triliun. Sementara pada 2019 PMN oleh Kemenkeu naik lagi menjadi Rp 20,3 triliun.
Pada tahun 2015-2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PMN yang signifikan kepada BUMN dilakukan dalam rangka mendukung dimulainya Program Nawa Cita Presiden Joko Widodo.
Saat rapat kerja Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Komisi XI DPR, Senin (2/12/2019), kondisi BUMN juga sudah menjadi perhatian.
"Kalau dari sisi corporate government, kami akan duduk bersama [dengan Kementerian BUMN] untuk merancang perbaiki kinerja BUMN," ujar Sri Mulyani saat ditemui di kompleks Senayan, Senin (2/12/2019).
Sri Mulyani saat itu juga mengatakan, pihaknya saat ini memberikan ruang terlebih dahulu kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya untuk melakukan evaluasi BUMN yang merugi tersebut.
"Menteri BUMN sekarang sedang lakukan evaluasi dengan dua wamennya. Mereka sedang menjalankan itu nanti kami liat, bagaimana bentuk policy yang dibutuhkan BUMN tersebut," kata Sri Mulyani melanjutkan.
Dia bahkan mengungkapkan ada 7 BUMN yang merugi pada 2018. Tujuh BUMN tersebut yakni PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, PT Sang Hyang Seri, PT PAL, PT Dirgantara Indonesia, PT Pertani, Perum Bulog, dan PT Krakatau Steel Tbk (KRAS).
Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan wacana superholding BUMN resmi ditiadakan alias tamat. Erick menegaskan nantinya hanya ada 20 klaster BUMN sesuai dengan sektornya masing-masing.
"Superholding [BUMN] ditiadakan, tapi [adanya] sub-holding BUMN," kata Erick dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2020 di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (26/2/2020).
"Target klaster ada 20 klaster, jadi nantinya masing-masing Wamen pegang 7-8 sub-holding BUMN, lalu ada klaster dead-weight [BUMN yang berstatus sebagai beban]," kata Erick.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kementerian BUMN memang berencana membagi 142 perusahaan dalam 15-20 sub-holding berbeda berdasarkan kelompok usahanya masing-masing. Termasuk di dalamnya satu subholding untuk perusahaan yang dinilai sudah masuk dalam kategori dead-weight.
Erick mengatakan dua wakil menterinya nanti masing-masing akan memegang 7 subholding untuk mempermudah pengawasan 142 perusahaan di BUMN.
"Saya inginnya, belum selesai ya, masing-masing Wamen pegang 7 sub-holding atau lebih atau kalau bisa 7. Lalu ada subholding dead-weight, 15 lah tapi belum selesai. Lagi di-mapping. Karena tidak mungkin Wamen masing-masing, termasuk saya mengawasi 142 perusahan, belum lagi cucu cicit BUMN yang jumlah berapa ratus," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Pembagian kelompok perusahaan ini juga merupakan upaya kementerian untuk mengurangi jumlah perusahaan-perusahaan BUMN yang dinilai sudah tak lagi menguntungkan atau dead-weight. Beberapa kriteria untuk perusahaan di kategori ini seperti tak lagi mempunyai prospek bisnis yang ekonomis dan kinerja keuangan merosot alias merugi.
Untuk perusahaan dalam kategori ini, kata Erick, nantinya akan ada dua keputusan apakah perusahaan tersebut akan dilikuidasi atau digabung (merger) dengan perusahaan lain yang sejenis.