RN - Andi Arief menerima sejumlah uang. Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat ini menerima duit dari Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud.
Ada 2 kali pemberian, pada pemberian pertama diterima langsung Andi Arief sebesar Rp 50 juta. Hal itu diungkapkan Andi Arief kala bersaksi di sidang Abdul Gafur di Pengadilan Tipikor Samarinda, Rabu (20/7/2022).
Andi mengaku awal menerima uang itu pada Maret 2021.
BERITA TERKAIT :Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Orang Kepercayaan Gubernur Kalsel Pegang Duit Suap Soal 'Free Proyek'
"Betul (pernah menerima uang dari Abdul Gafur), setahu saya, Pak Gafur memberikannya bulan Maret 2021 sama yang satu lagi saya lupa bulannya, dan itu saya tidak minta, Pak," ujar Andi Arief saat bersaksi.
Andi mengatakan uang itu dipakai untuk membantu kader Partai Demokrat (PD) yang terkena COVID. Dia mengaku uang pemberian Gafur tidak terkait dengan Musda PD.
"Cuma pada waktu itu... jangan dilihat dari sekarang, itu COVID melanda kader-kader Partai Demokrat banyak sekali waktu itu, jadi pak Gafur ini memberi ke kita dengan membantu, saya nanti akan jelaskan ada pertanyaan lagi, tapi yang jelas tidak ada hubungan apa namanya... Musda... tidak ada hubungan apapun, tapi emang karena Pak Gafur ini saya dengar sejak tahun berapa perhatian sama DPP, pada pegawai-pegawai kecil itu memang ada," jelasnya.
Teknis pemberian uangnya juga dijelaskan Andi Arief. Dia menyebut uang itu diletakkan di dalam kantong kresek hitam. Uang itu juga diserahkan Gafur melalui sopirnya.
"Pak Gafur nggak pernah (memberi langsung), jadi yang memberikan sopirnya, karena pagi-pagi kresek hitam Rp 50 juta, Pak, saya tanya kepada Pak Gafur 'ini uang apa Pak Gafur', 'ya pakailah untuk temen-temen yang kena COVID', masa kalau dikasih uang Rp 50 juta untuk bantu-bantu nggak saya terima, Pak, gitu aja. Saya juga nggak tahu itu uang korupsi atau tidak, tapi yang jelas itu pada waktu itu COVID sedang tinggi, Pak, beberapa orang juga meninggal di Partai Demokrat," ucapnya.
Tak hanya sekali, menurut Andi, Abdul Gafur ini juga pernah mengirim uang tapi bukan ditujukan untuk Andi. Uang itu dikirim Gafur melalui rekening staf Demokrat, tapi dia tidak ingat jumlah pastinya.
"Yang kedua yang saya ingat saya nggak pernah dikasih sama Pak Gafur cuma pak Gafur tiba-tiba membantu, kalau nggak salah soal COVID lagi tuh, tapi kalau nggak salah bukan pemberian langsung. Pak Gafur nggak pernah ngasih langsung, tapi mungkin melalui rekening dan jumlahnya saya nggak tahu persis 50 (Rp 50 juta) atau berapa," sebutnya.
Dalam persidangan ini, Abdul Gafur duduk sebagai terdakwa bersama dengan Nur Afifah Balqis, yang disebut sebagai Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan. Mereka didakwa menerima suap yang totalnya Rp 5,7 miliar.
Dari surat dakwaan disebutkan Abdul Gafur menerima suap secara bertahap dari berbagai pihak. Abdul Gafur disebut menerima suap untuk menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada lingkup Pemerintah Kabupaten PPU di Dinas PUPR.
"Bahwa Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud bersama-sama dengan Terdakwa II Nur Afifah Balqis, Muliadi selaku Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PPU, Jusman selaku Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, dan Asdarussallam selaku Dewan Pengawas PDAM Danum Taka PPU serta RSUD Aji Putri Botung Kabupaten PPU menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 5.700.000.000," demikian tertulis dalam surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa dalam sidang tersebut.
Disebutkan uang itu berasal dari Ahmad Zuhdi alias Yudi sebesar Rp 1.850.000.000; Damis Hak, Achmad, Usriani alias Ani, dan Husaini sebesar Rp 250 juta; 9 kontraktor sebesar Rp 500 juta; dan dari sejumlah perusahaan sebesar Rp 3.100.000.000. Pemberian suap itu agar Abdul Gafur menyetujui pengaturan paket-paket pekerjaan tahun anggaran 2020 dan 2021 pada Dinas PUPR PPU.
Selain itu, ada pemberian suap agar Abdul Gafur menerbitkan perizinan yang diajukan oleh PT Bara Widya Tama, PT Prima Surya Silica, PT Damar Putra Mandiri, PT Indoka Mining Resources, PT Waru Kaltim Plantation, dan PT Petronesia Benimel.
Uang itu disebut digunakan Abdul Gafur untuk kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur. Saat itu Abdul Gafur diketahui tengah mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur.
"Guna memenuhi kebutuhan biaya operasional Musda Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur, di mana Terdakwa I Abdul Gafur Mas'ud mengikuti pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Timur," sebutnya.
Disebutkan Abdul Gafur sering menggunakan ATM Nur Afifah untuk keperluan transaksi keuangan. Hal ini dilakukan Abdul Gafur saat menjabat Ketua DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan.
Nur Afifah yang masih berusia 24 tahun ini diminta mengelola dana operasional pribadi Abdul Gafur. Uang hasil suap Abdul Gafur ini lantas ditempatkan pada beberapa rekening milik Nur Afifah.