RN - Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) bakal dapat suntikan baru. Adalah Anas Urbaningrum yang mendadak namanya mencuat dan bakal gabung ke PKN.
Ketua Umum PKN Gede Pasek Suardika menyatakan dirinya menunggu Anas Urbaningrum bergabung ke dalam PKN.
Dia berkata, Anas masih menjalani menjalani masa hukuman atas tindak pidana korupsi yang korupsi yang tidak pernah dilakukan hingga saat ini. Menurutnya, tugasnya sebagai Ketua Umum PKN akan lebih ringan bila Anas bergabung dengan PKN nanti.
BERITA TERKAIT :Gelar Tasyakuran Di Dapil II Jakarta Utara Bareng Akar Rumput Demokrat, Bunda Neneng Mulai Gaspoll Menangkan Pasangan RK-Suswono
Wow, AHY Klaim Kinerjanya Kinclong Babat Mafia Tanah
Ia kemudian mengibaratkan Anas seperti mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim. Menurutnya, Anas akan bangkit kembali setelah menyelesaikan masa pidana penjara karena keadilan akan selalu mencari jalan sendiri.
"Kalau Malaysia punya Anwar Ibrahim yang diperlakukan sama dengan kasus berbeda kemudian harus masuk bui tapi akhirnya bisa bangkit kembali jadi pimpinan, maka kita semua berharap AU [Anas Urbaningrum] bisa kembali lagi," ujar Pasek.
"Kalau Malaysia punya AI [Anwar Ibrahim] bisa bangkit kembali kenapa AU [Anas Urbaningrum] di Indonesia tidak bisa bangkit kembali. Kita yakin pasti bisa, karena keadilan itu akan mencari jalannya sendiri," sambungnya.
Kalau saat ini Anas harus menjalani hukuman atas sesuatu yang tidak pernah dilakukan, kata Pasek, maka alam akan bergerak pada saatnya untuk mengembalikan hal tersebut
"Alam akan mengembalikannya. Saya sangat yakin sekali itu," tutur Pasek.
Sebagai informasi, Pasek merupakan mantan politikus Partai Demokrat di bawah Anas pada 2010. Pasek mendirikan PKN pada akhir 2021 silam. PKN telah dinyatakan sah dan memiliki badan hukum oleh Kemenkumham.
Pasek mengakui pendirian PKN dilakukan setelah meminta restu Anas. Bahkan, Pasek pun mengakui PKN didirikan atas inisiasi para loyalis Anas.
Anas diperkirakan bebas pada akhir 2022 atau awal 2023. Anas mendekam di penjara usai divonis bersalah dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.
Anas dihukum 8 tahun penjara dalam kasus tersebut. Selain dihukum 8 tahun penjara, hak politik Anas Urbaningrum juga dicabut. Dia dilarang dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.
"Pencabutan hak politik tidak boleh dipilih selama 5 tahun sejak bebas dari penjara," demikian bunyi amar putusan PK No 246 PK/Pid.Sus/2018 yang diputus pada 30 September 2020.
Pekerja Politik
Sejak duduk di bangku kuliah, Anas Urbaningrum alias AU dikenal sebagai pekerja keras dalam dunia politik. Kiprah Anas di kancah politik dimulai di organisasi gerakan mahasiswa.
Ia bergabung dengan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) hingga menjadi Ketua Umum Pengurus Besar HMI pada kongres yang diadakan di Yogyakarta pada 1997.
Dalam perannya sebagai ketua organisasi mahasiswa terbesar itulah Anas berada di tengah pusaran perubahan politik pada Reformasi 1998. Pada era itu pula ia menjadi anggota Tim Revisi Undang-Undang Politik, atau Tim Tujuh, yang menjadi salah satu tuntutan Reformasi.
Pada pemilihan umum demokratis pertama tahun 1999, Anas menjadi anggota Tim Seleksi Partai Politik, atau Tim Sebelas, yang bertugas memverifikasi kelayakan partai politik untuk ikut dalam pemilu. Selanjutnya ia menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum periode 2001-2005 yang mengawal pelaksanaan pemilu 2004.
Setelah mengundurkan diri dari KPU, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sejak 2005 sebagai Ketua Bidang Politik dan Otonomi Daerah. Lalu, Anas secara mutlak menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
Pada 22 Februari 2013, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka atas atas dugaan gratifikasi dalam proyek Hambalang. Keesokan harinya, pada 23 Februari 2013, Anas menyatakan berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat dalam sebuah pidato yang disampaikan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta.
Para loyalis Anas mengaku kalau dia adalah korban kekuasaan saat itu. Bahkan, Anas mengakui, kalau dia tidak pernah melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.