RN - Sidang Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat kepada seorang hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado berinisial MIT. Dia diberhentikan dengan tidak hormat karena mangkir kerja selama 80 hari kerja.
“Majelis MKH memandang hakim terlapor tidak layak kembali menjadi hakim menjatuhkan sanksi disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Ketua MKH merangkap anggota, Yosran, dikutip dari siaran pers Komisi Yudisial, Rabu (27/7/2022).
MIT terbukti melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf C butir 8 tentang berdisiplin tinggi.
BERITA TERKAIT :Kylian Mbappe Mulai Frustrasi
Ban Kapten Mbappe di Timnas Bakal Dicopot
Keputusan itu diambil setelah Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) kembali melaksanakan sidang MKH
pada Selasa (26/7/2022) di Gedung MA, Jakarta. Sidang MKH ini merupakan sidang ulang berdasarkan Surat Penetapan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor: 1/MKH/2022 tentang Pembentukan MKH Atas Nama MIT. Sidang MHK sempat ditunda karena hakim terlapor tidak hadir.
Sidang MKH ini merupakan usulan dari MA, dan pelanggaran yang dilakukan adalah indisipliner.
Hakim MIT diajukan ke hadapan MKH karena melakukan pelanggaran tidak masuk dinas kantor selama 80 hari kerja. Di PTUN Manado MIT telah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebanyak dua kali, namun tidak pernah menghadiri pemanggilan meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut. Tidak dapat dipastikan alasan indisipliner hakim terlapor karena tidak hadir saat pemeriksaan.
Secara tertulis dari pesan Whatsapp kepada koleganya, hakim terlapor tidak masuk kantor dengan alasan tidak diberikan izin mutasi ke PTUN Palu, dan hanya diberikan tujuh hari cuti izin alasan penting meskipun hakim terlapor mengharapkan lebih dari itu. Setelah dipenuhi untuk mutasi ke PTUN Palu, hakim terlapor tetap tidak hadir bertugas meskipun sudah tiga kali dipanggil secara patut. "Hari ini juga, di sidang MKH, MIT tidak hadir tanpa alasan yang sah," beber Yosran.
Berdasarkan pesan Whatsapp kepada tim pendamping dari IKAHI, hakim terlapor menyampaikan tidak berminat kembali menjadi hakim. Berdasarkan latar belakang tersebut Majelis MKH mengambil keputusan memberhentikan dengan tidak hormat MIT.