RADAR NONSTOP - Warga Pluit, Kecamatan Penjaringan mempertanyakan pengembangan bangunan sejumlah tempat usaha di Jl Pluit Karang Indah Timur, RW 12 Kelurahan Pluit. Penambahan bangunan dalam bentuk kanopi tersebut berdiri hingga ke atas saluran dan diduga tidak berizin.
Salah seorang warga Pluit, Moh Hashim mengatakan, penambahan bangunan itu juga meliputi penutupan saluran menggunakan decker. Alhasil, saluran sulit dibersihkan dan rawan memicu genangan saat penghujan nanti.
"Kalau sudah terjadi banjir kan yang rugi masyarakat banyak. Kenapa itu bisa didiamkan tidak ditindak," tegasnya, Jumat (14/12/2018).
BERITA TERKAIT :Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Biar Tahu Item Loksem Binaan UMKM, Kelurahan Penjaringan Tebar Data di Website Pemkot Jakut
Dikatakan Hashim, selama ini pihaknya mendapat informasi ada oknum RW yang mengutip kompensasi. Karena itu, pihak RW seolah membiarkan pengembangan bangunan sejumlah usaha tersebut.
Selanjutnya, Hasim berharap petugas bisa melakukan tindakam terhadap sejumlah pengembangan bangunan yang diduga melanggar garis sepadan bangunan (GSB) dalam waktu dekat. Setelahnya, juga harus dilakukan pembongkaran decker penutup saluran tidak sampai memicu banjir.
"Saya harap petugas bisa menertibkan sebelum puncak penghujan tiba dan memicu banjir," tutupnya.
Kasatgas Pol PP Kecamatan Penjaringan, Portomuan mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak dan pengecekan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status perizinan bangunan dimaksud.
"Kalau memang melanggar, sesuai aturan kita akan tertibkan," tandasnya.
Karena fasilitas umum tidak boleh disalah gunakan. "Pastinya kami akan melakukan penertiban apalagi itu menutup saluran air. Kan bahaya bisa banjir nanti," ungkapnya.