Kamis,  25 April 2024

Usul Luhut Khianati Semangat Reformasi, Waka MPR: Fungsi TNI Jadi Bias Nantinya 

Tori
Usul Luhut Khianati Semangat Reformasi, Waka MPR: Fungsi TNI Jadi Bias Nantinya 
Ilustrasi TNI/Net

RN - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan mengkritik wacana revisi UU 34/2004 tentang TNI agar tentara aktif bisa ditempatkan di berbagai jabatan sipil. 

Hal ini sebagaimana usulan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. 

Syarief keberatan karena dianggapnya sebagai langkah mundur bagi reformasi dan semangat profesionalisme TNI.

BERITA TERKAIT :
Di Jalan Arogan Ngaku Adik Jenderal, Di Kantor Polisi Kenapa Jadi Cemen?
Duel Brimob Vs TNI AL, Lima Pasukan Terluka

Dia menjelaskan, salah satu agenda dan amanat besar reformasi adalah menempatkan TNI sebagai alat utama sistem pertahanan. Membuka keran peran sosial politik TNI di institusi sipil sama saja dengan mengkhianati semangat reformasi.

"Bahkan ini akan membuat bias fungsi pertahanan yang diemban oleh militer, apalagi tantangan global dalam menghadapi perang teknologi, asimetri, dan siber semakin nyata," kata Syarief Hasan dalam keterangannya, Sabtu (13/8/2022).

Menurut dia, wacana tersebut bertentangan dengan semangat Reformasi TNI, bahkan kontraproduktif dan akan mengembalikan dwifungsi ABRI sehingga dikhawatirkan akan kembali mengulang kesalahan dan kegagalan fungsi pertahanan era Orde Baru.

"Peran dan fungsi TNI harus dipertajam/diperkuat. Kita semua menyadari kedaulatan nasional kita acapkali terancam, kekayaan laut kita dijarah, tumpang tindih klaim wilayah NKRI oleh negara lain, serta kondisi alutsista yang masih tertinggal," ujarnya.

Menurut dia, hal yang terpenting adalah penguatan fungsi pertahanan dalam menjaga kedaulatan NKRI. Untuk itulah energi militer harus difokuskan sepenuhnya. 

"Jangan justru membuat bias menjadikan militer memerankan fungsi sosial politik," tegasnya. 

Wacana revisi UU TNI dinilainya tidak krusial dan tidak kontekstual. Sebaliknya, menurut dia, isu strategis yang harus didorong adalah pemenuhan kekuatan pokok minimum (MEF), kesejahteraan prajurit, penegakan kedaulatan wilayah NKRI terutama di wilayah terdepan dan terluar, serta peningkatan kapasitas TNI dalam menghadapi perang asimetris.

"Saya mendukung segala bentuk penguatan fungsi pertahanan dalam kerangka menegakkan kedaulatan NKRI, tetapi bukan dengan cara mengembalikan peran militer dalam kehidupan sosial politik," tuturnya.

Syarief mengatakan, revisi UU TNI dengan maksud menempatkan perwira aktif di institusi kementerian/lembaga sipil adalah langkah mundur yang harus ditolak. Dia mengaku bersyukur Presiden Jokowi menolak usulan revisi UU TNI.

Selain itu dia menyadari bahwa di Kementerian Pertahanan terdapat banyak perwira tinggi yang memiliki kapasitas dan integritas tinggi, namun memiliki ruang sempit sehingga tidak memiliki jabatan dan jenjang yang terbatas.

"Masalah itu yang harus diselesaikan di intern TNI AD bukan dengan mewacanakan kebijakan mundur atau mencederai semangat reformasi yang digagas TNI AD sejak era reformasi antara lain oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono," ujarnya.

Syarief mengatakan, apabila perwira TNI AD yang masih aktif tersebut ingin berkarier di jabatan sipil/ politik, maka pilihannya adalah mundur terlebih dahulu sesuai yang diatur UU TNI, bukan dengan merevisi UU tersebut.

#tni   #luhut   #MPR