Jumat,  26 April 2024

Jokowi Janji Tuntas HAM Masa Lalu dalam Nawacita Jilid I, Apa Kabarnya?

Tori
Jokowi Janji Tuntas HAM Masa Lalu dalam Nawacita Jilid I, Apa Kabarnya?
Presiden Joko Widodo/Net

RN - Anggota Komisi III DPR Taufik Basari mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden Jokowi tahun ini. 

Di hadapan anggota dewan yang hadir dalam Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022), Jokowi dalam pidato kenegaraannya juga menyinggung isu penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Selama beberapa tahun terakhir Presiden tidak memasukkan dan membahas tentang penegakan hukum dan HAM. Namun di tahun ini Presiden menyinggung persoalan tersebut terutama terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu tentu patut kita apresiasi,” ujar Taufik, dikutip hari ini.  

BERITA TERKAIT :
Kelurahan Dapat Dana Jumbo, DPRD DKI Ngeri Lurah Banyak Masuk Bui 
Jadi Caleg DPR Gagal, Ahmad Ali Cari Hoki Maju Pilkada Sulteng 

Selain itu, lanjut Taufik, beberapa progress tentang penegakan hukum dan HAM juga tengah dilakukan pemerintah, seperti RUU Komisi kebenaran dan rekonsiliasi saat ini masih dalam proses pembahasan di pemerintah. Serta tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan. 

Keppres pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga telah ditandatangani Presiden. Terkait hal itu, pihaknya bersama pimpinan dan anggota Komisi III lainnya tentu akan terus mengawal dan mempertanyakan kembali tentang komitmen pemerintah tersebut. 

“Yang jelas, yang selalu saya sampaikan di berbagai kesempatan, termasuk kepada Jaksa Agung dan Komnas HAM bahwa penuntasan pelanggaran HAM masa lalu adalah janji presiden yang tertuang secara eksplisit dalam Nawacita jilid pertama yang harus dituntaskan Presiden, sebelum selesainya masa kepemimpinan beliau, tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.

Meski demikian, menurut politisi dari Fraksi Nasdem ini, yang paling penting dari semua itu adalah jangan sampai komitmen penyelesaian kasus HAM hanya formalitas semata. "Jangan sampai penyelesaian yang tidak berkeadilan, dan penyelesaian yang meninggalkan hak-hak korban," tegasnya. 

Namun sebaliknya, kata dia, penyelesaian yang berkeadilan, penyelesaian penuntasan terhadap hak-hak korban, dan tentunya menjamin bisa menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
 

#Jokowi   #ham   #DPR