RN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan dua pengurus Koperasi Bangkit Rangkasbitung sebagai tersangka kasus korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013.
"Kerugian uang negara itu berdasarkan pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp336 juta," kata Kepala Kajari Lebak Sulvia Triana Hapsari di Lebak, Kamis (18/8/2022).
Kedua tersangka pengurus Koperasi Bangkit itu berinisial KA dan AF sebagai mantan ketua dan bendahara.
BERITA TERKAIT :Tom Lembong Seret Mantan Mendag, Kejagung Sepertinya Masuk Angin?
Tom Lembong Gugat Penetapan Tersangka, Kejagung Kapan Periksa Mendag Lainnya?
Koperasi Bangkit yang anggotanya semua karyawan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak mendapatkan program LPDB Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) tahun 2012-2013.
Program LPDB itu sebesar Rp2,5 miliar, namun tidak disalurkan oleh tersangka kepada anggotanya hingga mengakibatkan kerugian uang negara Rp336 juta.
"Kami kini tengah melimpahkan kasus korupsi itu untuk segera disidangkan," katanya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.