Senin,  29 April 2024

Fadel Melawan, Dibela Elza Syarif Cs Gugat DPD RI

Tori
Fadel Melawan, Dibela Elza Syarif Cs Gugat DPD RI
Anggota DPD RI, Fadel Muhammad/Net

RN - Anggota DPD RI Fadel Muhammad dijungkal dari kursi jabatan Pimpinan MPR.

Fadel tak terima dan akan menempuh upaya hukum. Karena, ia menilai keputusan Rapat Paripurna DPD RI pada Kamis (18/8/2022) malam itu inkonstitusional. 

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR. Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," kata Fadel dalam keterangan tertulisnya, Jumat lalu.

BERITA TERKAIT :
Bang Dailami Tolak Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib Sekolah
PSI Habiskan Duit 80 Miliar, Tapi Suranya Kalah Dengan Komeng Yang Modal Dikit

Dia menjelaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024 sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Fadel, dirinya telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib) yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan Sidang Paripurna DPD RI.

"Langkah sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Karena itu, Fadel akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD RI, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Kini, senator asal Gorontalo itu telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief untuk mendampinginya menggugat DPD RI.

Elza Syarief ikut mengajak sang adik, Vidi Galenso Syarief.
Kakak beradik itu nantinya dibantu sembilan pengacara anggota Elza Syarief Law Firm menggugat DPD RI.

Dalam surat kuasa bernomor 118/SK.ESL/VIII/2022, Elza Syarief Law Firm diberi kuasa khusus menemui Presiden Jokowi, sejumlah pejabat tinggi negara, serta pejabat sejumlah instansi berwenang.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPD RI memutuskan Tamsil Linrung sebagai calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI menggantikan Fadel Muhammad.

“Dari hasil pemungutan suara, maka senator Tamsil Linrung memperoleh suara terbanyak untuk menjadi calon Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI,” kata Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam Rapat Paripurna, Kamis (18/8/2022) malam. 

Nono menjelaskan, dalam proses pemungutan suara tersebut diikuti 96 anggota DPD RI dengan 93 suara sah, satu abstain, dan dua suara tidak sah.

Menurut dia, dalam proses pemungutan suara, Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara.

#dpd   #mpr   #fadel