RADAR NONSTOP - Anggota DPR RI Fraksi PPP Zainut Tauhid menanggapi isu poligami, yang belakangan ini sedang hangat diperbincangkan.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini mengatakan, tidak benar jika praktik poligami disebut menodai Islam. "Poligami bisa menjadi sunah jika memenuhi persyaratan," kata Zainut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/12/2018).
Anggota Komisi IV DPR ini mengatakan, poligami bisa menjadi makruh bahkan haram jika menimbulkan mudarat atau ketidakadilan dan kezaliman terhadap istri dan keluarga.
BERITA TERKAIT :Merajut Tali Silaturahmi Pasca Pesta Demokrasi
350 Warga Kota Tangsel Ikuti Bimtek Pemulasaran Jenazah
“Banyak kita temukan dalil atau hujah baik itu di dalam Al Quran maupun Al Hadits yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami," paparnya.
Meski begitu, dia mengatakan dalam praktik poligami tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat.
Persyaratan tersebut, kata dia, misalnya pertama seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya.
Kedua, lanjut dia, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. Dan ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya.
"Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," katanya. Dia mengatakan para ulama berbeda pendapat setidaknya terbelah menjadi dua soal poligami.
Pertama, kata Zainut, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami.
Sementara kalangan Hanafiyah, kata dia, menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya.
"Saat ini negara Islam ada yang melarang poligami dengan beberaa allasan seperti di Maroko," tandasnya.
Sementara sebagian besar negara Islam lainnya, kata dia, membolehkan poligami, termasuk di Mesir tapi diatur dalam undang-undangnya dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.
Sedangkan di Indonesia, kata dia, sesuai dengan ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1) poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri/ istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya.