RN - DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub DKI Ahmad Riza Patria pada 13 September 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Masa Jabatan Berakhir pada Tahun 2022.
Ada enam calon nama Pj Gubernur DKI Jakarta. Tiga nama berasal dari DPRD dan tiga nama lainnya berasal dari Kemendagri.
BERITA TERKAIT :DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Jakarta Masih Banjir, Pj Teguh Mulai Galau Dan Pusing?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap pj Gubernur DKI nantinya melanjutkan pembangunan Jakarta sesuai dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026. Anies berharap RDP dijadikan pegangan kerja Pj Gubernur DKI nantinya.
"Kemudian ada yang namanya pembangunan jangka menengah, itulah pegangan dari siapa pun yang memimpin di institusi apa pun, di provinsi mana pun. Termasuk di Jakarta," kata Anies di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
"Jadi ada RPJMD namanya, sekarang RPD, rencana pembangunan daerah sampai 2026. Ini yang harus diikuti oleh siapa pun yang nanti menjalankan. Siapa pun, namanya menjalankan kan," sambung dia.
Anies juga menyinggung soal pemimpin daerah tidak bekerja untuk selera individu. Melainkan, bekerja sesuai dengan rencana pembangunan daerah yang sudah dirumuskan. Menurutnya, hal ini tak hanya berlaku selama periode kepemimpinan Penjabat Gubernur hingga 2024.
"Jadi kita ini tidak bekerja pakai selera tetapi dari rencana pembangunan daerah dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan. Ini yang harus dilaksanakan," jelasnya.
"Artinya bukan hanya untuk periode 2022-2024 di mana di situ akan ada Pj, tetapi lebih panjang lagi dan itu sudah ditetapkan. Jadi pegangannya itu saja," tambah Anies.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu enggan ditanya mengenai sosok penjabat gubernur yang pantas menggantikannya. Yang jelas, pihaknya akan mengikuti segala proses sesuai ketentuan berlaku.
"Terkait dengan nanti siapanya dan lain-lain nanti saya komentar berikutnya aja," tandasnya.