Jumat,  26 April 2024

Ribuan TKK Belum Dapat Akun Verifikas BKN, BKPSDM Kota Bekasi Menyulut Bom Waktu Masa Depan

YUD
Ribuan TKK Belum Dapat Akun Verifikas BKN, BKPSDM Kota Bekasi Menyulut Bom Waktu Masa Depan
-Net

RN - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaksanakan program prioritas secara nasional untuk Kebutuhan ASN lewat penyusunan standar berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (ANJAB & ABK). Unit Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN melakukan verifikasi dan validasi atas usul kebutuhan Pegawai ASN di lingkup Instansi Pemerintah Daerah.

Namun yang terjadi di Pemerintah Kota Bekasi, ribuan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang di angkat tahun 2021 dan disinyalir ada indikasi tidak di perjuangkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi untuk mendapat akun verifikasi dari BKN, hal ini dianggap akan menjadi bom waktu dan masalah baru di tubuh Pemerintah Kota Bekasi.

"Ada proses yang tidak transparan, khususnya bagi TKK yang di angkat Tahun 2021 oleh BKPSDM Pemerintah Kota Bekasi. Hal ini akan menjadi bom waktu dan masalah baru di tubuh Pemerintah Kota Bekasi," ujar Hani Siswadi, Penasehat Forum TKK Kota Bekasi kepada radarnonsto.co, Rabu (21/9/2022).

BERITA TERKAIT :
Dua ASN di Jakut Panik KTP di Coret dari DKI Jakarta
ASN DKI Banyak Yang Bolos, Tukinnya Bakal Kena Stop 

Menurut Hani, jika TKK Tahun 2021 tidak mendapatkan akun verifikasi, Hani menilai hal ini ada indikasi BKPSDM mempunyai hidden agenda.

"Jangan menambah beban lain seharusnya persoalan tersebut selesai oleh eselon 2 dalam hal ini SEKDA dan Kepala BKPSDM," paparnya.

Selain itu, Hani menyayangkan belum terlihatnya para pemegang kebijakan memberikan penjelasan seperti tutup mulut.

"Verifikasi akun BKN berkahir tanggal 25 September 2022, akan seperti apa nasibnya TKK tersebut, jika saat ini mereka belum ada kepastian untuk mengikuti tahap verifikasi tersebut," jelasnya.

Oleh karena itu, Hani menegaskan seluruh pemegang kebijakan untuk bahu membahu memperjuangkan nasib TKK seluruhnya.

"Yang penting prosesnya fair, tidak perlu para TKK di klasifikasikan, berilah kesempatan yang sama. Persoalan nanti di angkat jadi P3K, itukan bagian dari kewenangan Pemerintah Pusat," pungkas, Hani yang merupakan figur Praktisi Hukum.

#ASN   #BKN   #ANJAB