Sabtu,  27 April 2024

Korupsi Duit Siswa Tangsel Untuk Foya-Foya, Kepsek Yang Lain Periksa Juga Dong

RN/NS
Korupsi Duit Siswa Tangsel Untuk Foya-Foya, Kepsek Yang Lain Periksa Juga Dong
Marhaen Nusantara

 

RN - Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 17 Tangerang Selatan (Tangsel) Marhaen Nusantara didakwa melakukan korupsi. Dia dituduh menilep dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Uang PIP Rp 699 juta untuk 1.077 siswa ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

BERITA TERKAIT :
Thita Anak Eks Mentan SYL Disebut Perawatan Kulit Pakai Duit Suap?
Bangun Koalisi Besar Bersama PDIP, Wali Kota Tangsel Siap Nyeruduk 

Di dakwaan yang dibacakan jaksa Puguh Raditya, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (27/9/2022), pada 2020 ada 1.218 penerima bantuan PIP di SMPN 17 Tangsel. Selanjutnya sebanyak 1.183 yang melakukan aktivasi rekening.

Terdakwa Marhaen kemudian membuat surat kuasa untuk penarikan dana itu dengan menguasakan dirinya sendiri tanpa permintaan dan sepengetahuan orang tua siswa. Informasi bantuan PIP ini oleh terdakwa diterima dari saudara Mugni dan Rizki yang mengaku sebagai tim yang memberikan dana aspirasi dari DPR RI.

"Terdakwa mempersiapkan pelaksanaan penyaluran dibantu Mugni dan Rizki yang masih dalam daftar pencairan, untuk penarikan melalui BRI Balaraja," kata Puguh.

Terdakwa dengan dibantu dua orang tersebut kemudian melakukan aktivasi dan menarik dana untuk 1.077 siswa SMPN 17 Tangsel. Penarikan, katanya, dilakukan sebanyak 11 kali di BRI Balaraja sepanjang September 2020.

"Terdakwa tidak pernah menerima surat kuasa dari orang tua siswa penerima PIP. Adapun surat kuasa dari BRI dibantu dibuatkan oleh Mugni dan Rizki," ujarnya.

Total dana yang terdakwa tarik di BRI Balaraja katanya adalah Rp 700 juta dari 800 tabungan penerima PIP SMPN 17 Tangsel. Sedangkan Mugni dan Rizki menarik RP 300 juta dari 277 tabungan dan saat ini masih dalam pencarian orang.

Sedangkan uang yang diambil terdakwa di bank itu digunakan untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara berdasarkan audit dari Itjen Kemendikbud Ristek adalah Rp 699 juta.

"Dana yang dilakukan penarikan secara kolektif oleh kepala sekolah berdasarkan surat pertanggungjawaban pada kenyataan dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa," ucapnya.