Kamis,  25 April 2024

Kasus Teddy Minahasa Cambuk Untuk Polri Dan Beban Berat Kapolri Sigit

RN/NS
Kasus Teddy Minahasa Cambuk Untuk Polri Dan Beban Berat Kapolri Sigit

RN - Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa mencoreng wajah Polri yang saat ini sedang babak belur akibat kasus Sambo. Teddy kini dijerat pelanggaran kode etik dan peredaran narkoba.

Bahkan Teddy yang harusnya akan dilantik menjadi Kapolda Jawa Timur menggantikan Irjen Nico Afinta. Namun kini mutasi itu dibatalkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan kasus dugaan pelanggaran kode etik Irjen Teddy Minahasa akan ditangani pihaknya.  “Terkait dengan disiplin kode etik dan profesi hal ini ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Zulpan dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu malam, 15 Oktober 2022.

BERITA TERKAIT :
Saling Kunci, Kubu Ganjar Teriak Kapolri, Tim Prabowo Seret Nama Kepala BIN
Ada Kesan Polri Tidak Netral, Nama Jokowi & PSI Keseret-Seret

Zulpan mengatakan saat ini Teddy Minahasa masih ditempatkan di tempat khusus di Mabes Polri oleh Divisi Provesi dan Pengamanan (Divisi Propam).

Zulpan menjelaskan penanganan dugaan pelanggaran kode etik dan profesi oleh Divisi Propam Mabes Polri dan kasus peredaran narkoba di Polda Metro Jaya akan berjalan beriringan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. "Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.

Akibat kasus ini Teddy Minahasa terancam hukuman mati. "Ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," kata Mukti.

Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan. "Dari keterangan itu adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.

Mukti mengatakan narkoba tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika yang hendak hendak dimusnahkan. "Diduga hasil barang bukti pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Bukit Tinggi," ujar Mukti.

Diketahui, Polres Bukit Tinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi bahwa Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa terjerat dalam pusaran kasus narkoba. Irjen Teddy kini telah ditahan dan menjalani penempatan khusus.

"Pengungkapan narkoba siapa pun yang terlibat tak peduli apa jabatannya pasti kita tindak tegas. Ini bagian dari komitmen kami untuk bersih-bersih," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers, Jumat (14/10/2022),

Berikut kronologi penangkapan Teddy Minahasa;

1. Beberapa hari lalu Polda Metro Jaya mengungkapkan kasus pelanggaran narkoba. Ini berawal dari laporan masyarakat dan berhasil diamankan tiga orang dari sipil.

2. Kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata melibatkan pejabat anggota berpangkat Bripka dan polisi berpangkat Kompol dengan jabatan Kapolsek.

3. Atas dasari itu Kapolri meminta terus dilakukan pengembangan dan menangkap pengedar yang mengarah ke personel Polri berpangkat AKBP yang juga mantan Kapolres Bukit Tinggi.

4. Dari sini, penyidik melihat ada keterlibatan Irjen TM, eks Kapolda Sumbar.

"Atas dasar itu, kemarin saya minta Kadiv Propam menjemput dan melakukan pemeriksaan. Dan tadi pagi sudah dilakukan penggelaran untuk menentukan status.  Irjen TM kini terduga  pelanggar dan sudah di-Patsus," jelas Kapolri.

Hukuman Mati

Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai Irjen Pol Teddy Minahasa layak mendapatkan hukuman paling berat dan pemecatan jika terbukti terlibat kasus narkoba.

"Teddy diharapkan segera diproses pidana dan diberikan hukuman paling berat mengingat dia anggota Polri yang paham hukum dan ada dugaan telah memanfaatkan jabatannya untuk kejahatan narkoba," kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Perbuatan Irjen Teddy Minahasa , kata dia, telah menyakiti hati masyarakat dan menurunkan harkat martabat Polri. "Kalau cukup bukti menjual barang bukti narkoba lima kilogram sabu layak diancam hukuman mati," katanya.

Perbuatan Teddy, katanya, sama saja dengan bandar narkoba yang selama ini telah merusak masyarakat. "Kita harapkan Sidang Komisi Etik Profesi Polri segera digelar dan memutuskan pemecatan untuk Teddy," katanya.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pasti bakal memberikan tindakan tegas kepada Teddy dan kelompoknya termasuk anggota Polri yang terlibat.

"Susah diterima rasanya oleh masyarakat, ada Kapolda yang hidupnya mapan, gaya hidupnya hedonis, masih bermain-main dengan narkoba. Perilakunya tentu sangat membahayakan institusi Polri. Tidak layak jadi anggota Polri," katanya menegaskan.

Teddy Minahasa, jabatan hingga harta

1. Perpindahan jabatan dipertanyakan

Anggota Komisi Hukum DPR, Nasir Djamil, mempertanyakan proses mutasi Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur setelah ditangkap dalam kasus narkoba.  Nasir memandang, Teddy seharusnya tak dipindah jika memang Polri telah mengetahui keterlibatannya. Teddy bahkan belum resmi dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur.

“Kalau sebelumnya sudah ada info keterlibatan TM, mengapa namanya dipromosikan menjadi Kapolda Jatim?,” kata Nasir, Jumat, 14 Oktober 2022.

2. Memegang beragam jabatan penting

Sebelum ditunjuk mempimpin kepolisian Jawa Timur, Teddy Minahasa Kapolda Sumatera Barat sejak 25 Agustus 2021. Teddy pernah menjabat sebagai pimpinan kepolisian di berbagai daerah, yaitu Kapolda Banten (2018), Wakapolda Lampung (2018), dan Kapolda Sumatera Barat (2021).

3. Ketua klub motor gede

Teddy Minahasa menjabat Ketua Umum Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) periode 2021 hingga 2026. Teddy juga  pernah menjabat sejumlah jabatan penting sebagai ajudan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla hingga Staf Ahli Wakil Presiden RI (2017).

4. Polisi terkaya versi LHKPN

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Teddy Minahasa memiliki total harta kekayaan mencapai Rp29,9 miliar. Angka itu membuat namanya di urutan nomor satu polisi terkaya di Indonesia versi LHKPN.

Total harta kekayaan Teddy sebesar Rp 29,974,417,203. Rincian antara lain aset tanah dan bangunan Rp25,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp2 miliar, harta bergerak Rp500 juta; surat berharga Rp 62,5 juta, dan kas senilai Rp1,5 miliar.

5. Kendaraan milik Teddy Minahasa

Koleksi kendaraan mewah milik Teddy Minahasa Putra berdasarkan LHKPN, antara lain:

- Jeep Wrangler tahun 2016 senilai Rp750 juta
- Toyota FJ 55 tahun 1970 senilai Rp 75 juta
- Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 senilai Rp 600 juta
- Sepeda motor Harley-Davidson Solo tahun 2014 senilai Rp 650 juta.

6. Mengungkap 74 kasus

Selama satu tahun Teddy Minahasa menjabat Kapolda Sumatera Barat, setidaknya 74 kasus perjudian diungkap. Teddy dikenal aktif memberantas perjudian. “Saya tidak akan menoleransi meskipun itu anak buah saya sendiri dan akan ditindak tegas,” kata Teddy.