RN - Aktivis Forum Komunikasi Intelektual Muda (Forkim), Mulyadi mensinyalir adanya pelanggaran yang dilakukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi dalam perekrutan Panwascam.
Masalah ini akan dilaporkan Forkim ke DKPP RI.
Ia melihat antuasisme orang yang mendaftar calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Bekasi. Tercatat ada ratusan pendaftar dari 12 kecamatan di Kota Bekasi
BERITA TERKAIT :Pilkada Jakarta Berlangsung Tertib Dan Transparan, GKJ Apresiasi KPU, Bawaslu Serta Pj Gubernur
Pilkada DKI 1 Putaran, Bawaslu Jangan Main Kayu?
"Para peserta calon panwascam diwajibkan mengikuti mekanisme penjaringan dengan mengikuti proses seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan tentang Penyelenggaraan Pemilu," jelasnya.
Namun, lanjut Mulyadi, Forkim mengendus proses perekrutan sudah melenceng dari asas kepatutan, transparansi dan semangat demokrasi seperti dimaksudkan dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
Dalam proses rekrutmen Panwascam Kota Bekasi kali ini, sambung Mulyadi kepada Radarnonstop, ditengarai sarat nepotisme. Hal ini jelas melanggar UU Pemilu.
"Ini sangat mencederai semangat jurdil (jujur dan adil) dalam demokrasi yang sebenarnya menjadi tujuan adanya Bawaslu, soal tudingan terjadinya nepotisme," ujarnya.
Bawaslu Kota Bekasi juga dituding telah melakukan kecurangan dan lebih mengutamakan kelompok-kelompok tertentu.
"Kami sudah mengantongi beberapa bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, serta mengumpulkan keterangan dari para peserta yang merasa dirugikan dalam perekrutan Panwascam dari beberapa kecamatan. Mereka bersedia memberikan kesaksian terkait untuk segera kita melaporkan hal ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP RI," ungkapnya.
Mulyadi mengaku sudah melakukan investigasi di lapangan. Selain tidak transparan, menurutnya, prosesi rekrutmen panwascam Kota Bekasi kali ini sangat amburadul karena tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan UU.
"Bawaslu Kota Bekasi telah menciderai, pertama kewajiban tugas dan wewenang. Kedua, kewajiban pengawas pemilu berdasarkan amanat UU 7/2017 di mana berpengaruh besar terhadap proses pemilu yang berintegritas," paparnya.
Mulyadi mengingatkan banyaknya penyelenggara pemilu yang terjerat kasus korupsi dan pelanggaran kode etik di masa lalu menjadi tantangan besar untuk melahirkan anggota penyelenggara yang berintegritas.
"Untuk itu, Forkim mengajak seluruh elemen masyarakat melakukan pengawasan di Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu Kota Bekasi, terutama kepada champion-champion di institusi penyelenggara untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran terlebih korupsi kepada aparat penegak hukum demi menjamin integritas proses penyelenggaraan pemilu dan mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga penyelenggara pemilu," imbuh Mulyadi mengakhiri.