Sabtu,  20 April 2024

Iwan Bule Abaikan Desakan Mundur, Ketua TGIPF Kanjuruhan: Amoral!

RN/CR
Iwan Bule Abaikan Desakan Mundur, Ketua TGIPF Kanjuruhan: Amoral!
-Net

RN - Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD menyebut sikap Iwan Bule mengabaikan desakan mundur dari Ketua Umum PSSI amoral alias tidak bermoral.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu mengatakan, desakan mundur terhadap Iwan Bule dan sejumlah pihak lainnya dalam insiden Kanjuruhan bukan persoalan hukum, tapi seruan moral.

Menurut dia, mereka bisa dianggap amoral jika tidak mengundurkan diri.

BERITA TERKAIT :
Kiper Inter Milan Ini Bakal Dinaturalisasi? 
Hentikan Sementara Liga 1, PSSI Blunder!

“Kalau enggak mundur, enggak apa-apa, tapi secara moral bisa dianggap tidak tanggung jawab, bisa dianggap amoral…. Itu seruan moral dijawab dengan moral. Kita enggak akan intervensi, kita tahu aturan,” kata Mahfud di Semarang, Sabtu (22/10/2022).

Mahfud mengatakan, pihaknya sudah menerima hasil uji laboratorium gas air mata yang dilakukan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Namun, hasil uji lab tetap tak berpengaruh bagi kesimpulan TGIPF yang telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, korban dalam Tragedi Kanjuruhan bukan disebabkan oleh dampak kimia gas air mata yang ditembakkan aparat.

Namun, TGIPF telah menyimpulkan bahwa penembakan gas air mata adalah penyebab jatuhnya korban jiwa dalam insiden Kanjuruhan usai laga Arema Vs Persebaya awal Oktober lalu.

“Bukan kimianya, tapi penembakannya membuat mata perih, napas sesak, panik, berdesakan, mati. Nanti hasil tidak bicara kandungan kimia, tidak penting. Karena kematian jelas karena desak-desakan,” katanya.

Meski begitu, Mahfud memastikan hasil uji lab BRIN terhadap gas air mata tersebut tetap diperlukan untuk bukti dalam proses pidana kasus tersebut.

Dalam rekomendasinya kepada Jokowi, Jumat (14/10), TGIPF meminta agar Iwan Bule dan pengurus PSSI lainnya mundur dari jabatannya. Rekomendasi itu tertuang dalam poin kelima kesimpulan temuan soal insiden Kanjuruhan.

“Secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI, namun dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang,” tulis laporan TGIPF.