Rabu,  24 April 2024

Bank Artha Graha Internasional Ajukan Bubarkan Dana Pensiun ke OJK

Tori
Bank Artha Graha Internasional Ajukan Bubarkan Dana Pensiun ke OJK
Bank Artha Graha Internasional

RN - Bank Artha Graha Internasional (BAGI) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di beberapa media daring berjudul 'OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha.'  

Faktanya, Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut.

"Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific pada tahun 2005 yang merger dengan Bank Artha Graha,”  jelas Corporate Secretary Marlene Gunawan melalui siaran pers, dikutip hari ini.

BERITA TERKAIT :
Gandeng Komunitas Mini 4WD, Bank DKI Dorong Transaksi Non Tunai
Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Bank DKI Jadi BUMD Penyumbang Dividen Terbesar

Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.

“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan  Bank Inter-Pacific hasil merger,”  jelasnya.