RN - Bank Artha Graha Internasional (BAGI) memberikan klarifikasi perihal pemberitaan di beberapa media daring berjudul 'OJK Bubarkan Dana Pensiun Artha Graha.'
Faktanya, Bank Artha Graha Internasional berinisiatif mengajukan permohonan kepada OJK untuk membubarkan dana pensiun tersebut.
"Sejarah berdirinya dana pensiun didirikan oleh Bank Inter-Pacific pada tahun 2005 yang merger dengan Bank Artha Graha,” jelas Corporate Secretary Marlene Gunawan melalui siaran pers, dikutip hari ini.
BERITA TERKAIT :Istri Preman Pensiun Setia Menemani 'Kang Mus' Saat Terpuruk
Wow, Duit Pensiun Jokowi Rp 30 Juta Sebulan
Marlene menuturkan, dengan dipenuhinya syarat-syarat pembubaran dana pensiun yang diatur dalam POJK No. 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun, Dewan Komisioner OJK mengeluarkan surat persetujuan No. KEP-51/D.05/2022 pada 12 Oktober 2022.
“Kondisi keuangan terakhir dana pensiun itu punya aset netto Rp3,1 miliar dan hanya ada tiga orang mantan karyawan Bank Inter-Pacific hasil merger,” jelasnya.